KPK Belum Terima Draf Rekomendasi Hasil Pansus Angket dari DPR

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berujar hingga saat ini belum membaca draf dari Pansus Angket.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Feb 2018, 18:34 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 18:34 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Dengan KPK Bahas Kinerja
Ketua KPK, Agus Rahardjo kanan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan segera membacakan hasil Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2018 mendatang. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya belum menerima secara resmi draf dari Pansus Angket.

“Kami sedang pelajari. Belum kami terima secara resmi. Yang dari sini, yang pansus, kita belum terima secara resmi,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/2/2018).

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berujar hingga saat ini belum membaca draf dari Pansus Angket. “Kita liat dulu aja kan. Belum, belum disampein, belum baca,” kata dia.

Menurut Saut, pihaknya hingga kini belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak saat rekomendasi Pansus Angket kepada KPK itu dibacakan.

“Oh kita kan belum nentukan sikap, ini kan baru RDP (rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR), kita tunggu aja yah,” jelas Saut.

Sebelumnya, KPK bakal mendapat kado valentine dari DPR. Sebab tepat pada 14 Februari 2018, Pansus Angket KPK akan membacakan hasil rekomendasinya di rapat paripurna.

 

Tak Paksa Terima Rekomendasi

Komisi III DPR Gelar Rapat Dengan KPK Bahas Kinerja
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), dan Alexander Marwata (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Namun, terserah pada KPK akan menggunakan 'kado' tersebut atau tidak. Ketua DPR, Bambang Soesatyo, berjanji pihaknya tidak akan memaksa KPK untuk menerima rekomendasi dari pansus angket. Terlebih, memang tidak ada aturan yang mengikat soal pelaksanaan rekomendasi tersebut.

"Enggak apa-apa, karena rekomendasi sifatnya tidak mengikat. Silakan juga tidak menjalankan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya