Baleg DPR: Anggota Dewan yang Terlibat Pidana Tak Punya Imunitas

Politikus Gerindra ini menyatakan, hasil pertimbangan MKD juga tidak akan menghambat proses perizinan dari Presiden.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Feb 2018, 07:16 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 07:16 WIB
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly setelah menyerahkan pandangan akhir pemerintah soal RUU MD3 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam Pasal 245 Undang-Undang MD3, hasil pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin Presiden tidak berlaku bagi anggota dewan yang melakukan tindak pidana.

"Enggak perlu izin Presiden bila melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK. Atau yang terakhir dikatakan di situ melakukan tindak pidana khusus," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Dia menjelaskan, tindak pidana khusus memiliki tiga kategori yakni yang pertama korupsi, kedua kejahatan kemanusiaan, ketiga human trafficking.

Politikus Gerindra ini menyatakan, hasil pertimbangan MKD juga tidak akan menghambat proses perizinan dari Presiden. Sebab dalam proses pertimbangan memiliki batas waktu hingga 20 hari. Namun, batas waktu itu akan diatur lebih lanjut dalam tata tertib di DPR.

"Itu ada batas waktunya, diatur lebih lanjut dalam tatib. Jadi enggak usah khawatir," ujar dia.

Supratman menambahkan, dalam hal ini MKD memiliki posisi sebagai lembaga yang menjaga martabat anggota dewan. MKD akan lebih banyak terlibat dalam urusan yang sifatnya eksternal.

"Sekarang orang luar yang merendahkan martabat, MKD yang diberi tugas untuk mengambil langkah-langkah hukum. Tidak lebih daripada itu," jelas Supratman.

Tindak Pidana Khusus

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Menkumham Yasonna Laolly menyerahkan pandangan akhir pemerintah soal RUU MD3 kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU, Jakarta, Senin (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengecualian itu berdasarkan Pasal 245 UU MD3 ayat (2) berbunyi "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR:

(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau

(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya