Liputan6.com, Jakarta - RIJ (23), pemuda asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi akibat keisengannya menggunakan media sosial. Dia diciduk polisi setelah menyebarkan berita palsu atau hoax tentang adanya orang PKI pura-pura gila di Palabuhanratu.
Unggahan tersebut ia sebarkan di grup media sosial lokal Sukabumi menggunakan akun Facebook Rijalullah Agreen, sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat 16 Februari 2018. RIJ menyertakan gambar orang telanjang dan diikat, sedang dipukuli warga.
Baca Juga
"PKI pura2 gelo di palabuhanratu.. Beres beunang tah di gebugan (PKI pura-pura gila di Palabuhanratu, sudah tertangkap dan dipukuli)," tulis Rizal dalam postingannya.
Advertisement
Tak menunggu lama, anggota Polres Sukabumi langsung bergerak "menjemput" warga Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, ini. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, RIJ mengakui kabar yang disebar adalah hoax. Ia memperoleh gambar atau foto, yang disertakan dalam unggahannya, dari mesin pencari.
"Foto tersebut diperoleh dengan cara mengunduh dari google lalu menambahkan tulisan status dan meng-upload ke grup Co2 Palabuhanratu," kata Nasriadi.
Hingga berita ini disusun, polisi masih memeriksa RIJ secara intensif. Informasi sementara, RIJ mengaku hanya bermaksud memberikan informasi kepada masyarakat, terkait "kabar burung" keberadaan PKI di Loji dan Patuguran.
Â
Diimbau Santun Bermedsos
Polisi berupaya menggali lebih dalam terkait motif dan tujuan RIJ memposting berita palsu. Namun, Ia hanya mengaku sekadar memberikan informasi kepada warga agar waspada PKI.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengingatkan warganet tidam mudah terprovokasi debgan kabar tak valid di media sosial. Tanpa cek dan ricek, kabar di medsos berpotensi meresahkan.
"Lebih baik bertabayun dulu terhadap setiap postingan yang meresahkan," kata Nasriadi.Â
Dia mengingatkan agar warganet santun dalam bermedsos. Setiap tindakan di media sosial yang melawan hukum, bisa dikenakan hukuman pidana sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Hati-hati dalam membuat posting-an, jangan sampai terjerat UU ITE," tutur Nasriadi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement