Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri mengungkap barang bukti hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat, berupa super yacht seharga Rp 3,5 triliun. Kapal mewah itu ditemukan di Tanjung Benoa, Bali, setelah empat tahun diburu FBI.
"Kapal ini sudah empat tahun dicari pemerintah Amerika Serikat," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2018).
Baca Juga
Pengungkapan bukti kejahatan tersebut, kata Agung, merupakan yang terbesar sepanjang pengungkapan jajarannya. Kapal tersebut ditaksir senilai USD 250 juta atau setara Rp 3,5 triliun.
Advertisement
Adapun pidana pokok terkait pencucian uang tersebut adalah mengenai pembelian investasi obligasi. "Namun, uangnya disimpangkan," kata Agung.
Saat ini kasus tersebut sudah selesai di pengadilan dan barang bukti super yacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang.
Kajahatan tersebut juga melibatkan beberapa negara, seperti Amerika, Swiss, Malaysia, dan Singapura.
"Tidak ada orang Indonesia," ujar Agung.