Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polda Jawa Barat menangkap tersangka dugaan penyebaran berita bohong alias hoax berinisial FS (26) di Desa Cidadali, Cikalong, Tasikmalaya sore tadi.
FS diketahui sebagai salah satu member grup Facebook United Muslim Cyber Army (MCA).
Baca Juga
"Pelaku memposting status di group Facebook United Muslim Cyber Army dengan kata-kata 'tertangkap lagi satu tadi siang... orang gila masuk pesantren Cipasung Tasikmalaya... barang bukti sajam'," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Advertisement
Postingan tersebut diketahui pada Sabtu 24 Februari 2018. Pelaku juga menyertakan empat foto yang memperlihatkan seseorang dalam kondisi terikat, kerumunan massa, dan senjata tajam.
Bikin Resah
Konten tersebut telah menyebar dan menimbulkan beragam pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat. Apalagi postingan tersebut tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di lapangan.
Akibat perbuatannya itu, FS dojerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement