KPK: OTT Wali Kota Kendari terkait Kasus Proyek di Dinas

KPK membawa empat orang yang terjaring OTT, termasuk Wali Kota Kendari, ke Markas Komisi Anti Rasuah

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mar 2018, 04:47 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 04:47 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Cagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga kedua orang yang punya hubungan darah bapak-anak itu terkait penyimpangan sejumlah proyek di Pemkot Kendari.

"Ada interaksi antara pihak swasta, ini kita identifikasi orang dari perusahaan yang memegang proyek di salah satu dinas di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 28 Februari 2018.

Perusahaan yang sama, kata dia, juga memenangkan proyek di tahun anggaran 2018. KPK mengambil tindakan ketika memantau terjadi perpindahan uang.

"Sampai ketika ada transaksi keuangan, tim bergerak untuk mengamankan sejumlah pihak dan meminta klarifikasi lebih lanjut," jelas Febri.

Dari OTT tersebut, tim KPK membawa empat ke orang ke Jakarta. Salah satunya, Calon Gubernur Sultra Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP).

Sebelum menjadi Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun menjabat Wali Kota Kendari. Setelah lengser, ia digantikan anaknya, Adriatma. Selain keduanya, ada dua orang lagi dari unsur swasta yang dibawa ke Markas Komisi Antirasuah.

"Sebanyak empat orang. Terdiri atas unsur penyelenggara negara, mantan penyelenggara negara, dan pihak swasta, jelas Febri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya