Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Distribusi Elpiji 3 Kg

Polda Kalimantan Selatan tangkap pelaku penyelewengan distribusi gas elpiji 3 kilogram dengan barang bukti 800 tabung gas.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Mar 2018, 13:08 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 13:08 WIB

Patroli, Kalimantan Selatan - Polisi membongkar kasus penyelewengan distribusi gas elpiji bersubsidi tiga kilogram. Hasilnya, satu orang pelaku yang bekerja sebagai sopir salah satu agen elpiji, ditangkap.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (6/3/2108), lebih dari 800 tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ini diamankan Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan dari sebuah kios pengecer di Kelurahan Sungai Lulut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Polisi menangkap sopir di salah satu agen elpiji. Dalam keseharian, pelaku mendistribusikan gas ke pangkalan di wilayah Banjarmasin. Gas yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan sebagian dibeli sendiri oleh pelaku tanpa izin usaha perdagangan.

Dia menjual gas di atas harga eceran yaitu Rp 17.500 menjadi Rp 25.000 per tabung. Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga memalsukan dokumen bukti distribusi.

Pelaku akan dijerat undang-undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya