Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku pemalsuan arang Shisha Cocobrico di Jepara, Jawa Tengah. Pelaku berinisial TH ini membuat produk serupa dengan arang sisha yang original.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, aksi pemalsuan tersebut sudah dilakukan TH sejak 2012. Akibat perbuatannya itu, pemilik produk arang Sisha Cocobrico bernama Yvonne S Lima menderita kerugian hingga Rp 100 miliar.
"Cocobrico memproduksi arang untuk shisha ini sudah cukup lama, lebih dari 10 tahun untuk diekspor ke Rusia dan Eropa," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Advertisement
Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan konsumen asal Jerman dan Rusia yang mengaku pusing pasca-mengonsumsi sisha tersebut. Negara-negara importir tersebut lantas komplain kepada Yvonne.
Menerima pengaduan itu, Yvonne langsung memeriksa produk yang diadukan oleh dua negara itu. Setelah dicoba, ternyata produk tersebut berbeda dengan produk original miliknya.
"Untuk yang original harusnya tidak ada asap dan bau. Kemudian arang original mestinya nyala terus-menerus dan ada standardisasi. Sementara yang palsu berasap dan berbau serta tanpa adanya standar yang baik," kata dia.
Mengetahui ada hal yang aneh, Yvonne kemudian mengadukan langsung ke Bareskrim Polri. "Lalu Saudari Yvonne mengadukan penemuannya kepada kami," ucap Agung.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pabrik Pemalsuan di 2 Lokasi
Menindaklanjuti aduan Yvonne, Agung menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemalsuan merek dan produk itu. Setelah melalui penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi pemalsuan dilakukan oleh pabrik bernama CV Indomarine Niaga.
Pabrik tersebut ditemukan di dua lokasi, yakni Jepara dan Salatiga, Jawa Tengah dan diketahui telah beroperasi sejak 2012.
"Dengan TH sebagai Direktur Utama CV Indomarine Niaga. Dia ditangkap ketika memproduksi di pabrik Jepara," kata dia.
Atas perbuatannya, TH diganjar dengan koridor Undang-Undang tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 ayat 2 mengenai pemalsuan merek seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Advertisement