Liputan6.com, Jakarta Terkadang, tekanan emosional dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak terduga, bahkan melanggar aturan dan hukum. Begitulah yang terjadi pada seorang pria asal Singapura yang memalsukan sertifikat kematian kakeknya demi mendapatkan cuti kerja.Â
Keputusan nekat ini berujung pada konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya. Ia didenda ribuan dolar setelah kedapatan memalsukan sertifikat kematian kakeknya demi mendapatkan cuti berbayar dari tempat kerjanya. Berikut kisah lengkapnya yang Liputan6.cm lansir dari laman odditycentral.com, Senin (16/2/2024).
Patah Hati dan Tak Bisa Konsentrasi Kerja
Pada awal Juli 2024, Barath Gopal, pria berusia 29 tahun, dijatuhi denda sebesar 4.000 dolar Singapura setelah mengakui kesalahannya dalam memalsukan dokumen kematian anggota keluarganya dengan tujuan melakukan penipuan. Kejadian ini bermula pada November 2023, saat Gopal yang bekerja sebagai analis operasi pembiayaan keamanan.Â
Saat itu, ia mengetahui bahwa pacarnya berselingkuh, yang membuatnya sangat terpukul hingga sulit berkonsentrasi dalam pekerjaannya. Alih-alih mengambil cuti tahunan yang disediakan oleh perusahaan, ia malah mengajukan cuti duka cita dari tanggal 8 hingga 10 November 2023 dengan alasan bahwa kakeknya di India telah meninggal dunia. Permohonannya disetujui, namun supervisor Gopal meminta bukti berupa sertifikat kematian sang kakek, yang kemudian menimbulkan masalah bagi dirinya.
Advertisement
Palsukan Sertifikat Kematian Keluarga Demi Dapatkan Cuti Berbayar
Untuk mengulur waktu, Gopal beralasan bahwa ia hanya bisa mengirimkan dokumen tersebut setelah ayahnya kembali dari India. Sementara itu, ia menghubungi seorang kerabat temannya yang telah meninggal pada Juli 2023 dan meminta salinan sertifikat kematiannya dengan alasan bahwa ia membutuhkannya untuk izin kerja guna menghadiri pemakaman.Â
Gopal kemudian memalsukan dokumen tersebut di laptopnya dan mengirimkan foto sertifikat kematian palsu kepada supervisornya. Namun, ia sengaja tidak menyertakan bagian bawah dokumen yang berisi kode QR untuk verifikasi keaslian.
Sayangnya bagi Gopal, supervisornya merasa curiga dan meminta salinan lengkap dokumen tersebut. Karena terus didesak, Gopal akhirnya mengirimkan sertifikat palsu secara penuh, tetapi ia memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Desember 2023, menyadari bahwa kebohongannya akan segera terungkap.
Konsekuensi Hukum yang Berat
Di Singapura, pemalsuan sertifikat kematian merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp120 juta), hukuman penjara hingga 10 tahun, atau keduanya. Gopal dapat dikatakan beruntung karena hanya dijatuhi denda sebesar 4.000 dolar Singapura (sekitar Rp50 juta) atas perbuatannya.Â
Jaksa penuntut mengajukan denda antara 4.000 hingga 5.000 dolar Singapura, dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar 500 dolar akibat cuti berbayar yang diperolehnya melalui cara curang.
Â
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)