Bongkar Sindikat di Bekasi, Polisi Sita 475 STNK Palsu

Modus tersangka membuat STNK dengan cara mencetak menggunakan alat printer.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2018, 06:41 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 06:41 WIB
banner kenaikan tarif STNK-BPKB
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk sepeda motor hasil curian di wilayah setempat. Polisi menyita 475 lembar STNK palsu dari kasus tersebut.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Puji Hardi mengatakan, polisi menangkap tersangka pembuat STNK palsu berinisial AS. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, karena aktivitas di rumahnya cukup mencurigakan. Sebab, banyak surat kendaraan bermotor, padahal tersangka bukan biro jasa.

"Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa ratusan STNK yang ada di rumah tersangka semuanya palsu," kata Puji, Minggu 11 Maret 2018.

Dia mengatakan, modus tersangka membuat STNK dengan cara mencetak menggunakan alat printer. Sebelumnya, format STNK sudah ada di dalam komputer jinjing tersangka, sehingga hanya menambahkan keterangan.

"Diprint sesuai dengan pesanan, satu STNK dihargai Rp 200 ribu," kata dia.

Pemesan STNK palsu sebagian besar adalah penadah sepeda motor curian. Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap, mereka antara lain AR (32), MH (31), TI alias RD (35).

 


Sita Barang Bukti

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan
Petugas menata barang bukti pada rilis kasus pemalsuan dokumen dan uang palsu di Jakarta, Rabu (20/12). Bareskrim Polri menyita dokumen palsu yaitu 20 BPKB, 32 STNK, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 KTP dan tiga buku tabungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Kami masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu para tersangka lain," ujarnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna putih hasil curian, satu unit laptop, satu unit printer, dan 475 lembar STNK palsu.

 

Reporter : Adi Nugroho

Sumber : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya