KPK Temukan Uang Suap di Rumah Dinas Hakim PN Tangerang

KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait operasi tangkap tangan Hakim PN Tangerang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Mar 2018, 18:44 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 18:44 WIB
Resmi Ditahan, Begini Ekspresi Hakim PN Tangerang Usai Diperiksa KPK
Tersangka Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri masuk ke mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap untuk mengubah vonis dan memenangkan perkara yang ditangani dua pengacara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menemukan sejumlah uang yang diduga bagian suap terhadap Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri. Bukti itu didapatkan ketika penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Widya.

"Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000 dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain. Tempat itu adalah kantor tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika dan Kantor tersangka HM Saipudin dan Agus Wiratno di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain dari praktik suap sejak Selasa (13 Maret 2018) malam.

"Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari," lanjut Febri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan pengacara lain bernama HM Saipudin.

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

 

Berkali-kali

Resmi Ditahan, Begini Ekspresi Hakim PN Tangerang Usai Diperiksa KPK
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kenakan rompi oranye setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap dari dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tangkap tangan yang dilakukan jajarannya terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitra.

Basaria mengatakan, tak ada cara lain untuk menghentikan tindakan dugaan suap yang kerap dilakukan oleh hakim Wahyu Widya selain menangkapnya. Menurut Basaria, praktik buruk itu bukan pertama kali dilakukan oleh sang hakim.

"Hal ini informasi dari masyarakat, bukan hanya sekali, tapi berulang kali terhadap yang bersangkutan (terima suap). Kita putuskan untuk meningkatkan ke penyidikan setelah sebelumnya mengumpulkan data-data yang diperlukan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Namun, Basaria tak menjabarkan suap terkait apa saja yang sudah dilakukan oleh hakim Wahyu Widya.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyambut baik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membantu MA ikut melakukan pembersihan aparatur MA yang punya karakter tidak terpuji," kata Sunarto di lokasi yang sama.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya