Moeldoko: Keppres Bidan Desa Jadi CPNS Sudah Disetujui

Moeldoko menegaskan, pemerintah memberikan respek tinggi kepada bidan desa karena profesi ini sangat terkait dengan kemanusiaan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Mar 2018, 19:14 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 19:14 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat menyampaikan paparan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulsel (Liputan6.com/Fauzan).
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat menyampaikan paparan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulsel (Liputan6.com/Fauzan).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Presidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pengangkatan status bidan desa dari pegawai tidak tetap menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah disetujui. Saat ini Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan status itu tengah disiapkan.

"Draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. Prinsipnya sudah disetujui," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Moeldoko menjelaskan, draf atau rancangan Keppres pengangkatan bidan desa yang berstatus PTT menjadi CPNS sudah jadi dan sudah difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kini draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.

Mantan Panglima TNI itu baru-baru ini menerima 30 orang perwakilan dari Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Ketua Forbides Lilik Dian Eka Sari menyampaikan masih ada 4.153 bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jumlah sebanyak itu tidak termasuk di antara 37 ribu bidan desa yang telah diangkat sebagai CPNS karena terkendala administrasi, terutama karena usia mereka di atas 35 tahun.

Lilik berharap 4.153 bidan desa PTT itu bisa segera ditingkatkan statusnya agar tak lagi dikejar-kejar pungutan liar pada setiap perpanjangan kontrak.

 

Respek Tinggi

Bus listrik
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di depan bus listrik buatan PT MAB (Arief/Liputan6.com)

Moeldoko menegaskan, pemerintah memberikan respek tinggi kepada bidan desa karena profesi ini sangat terkait dengan kemanusiaan.

Bahkan, menurutnya, pada Konvensi Jenewa 1949 yang menekankan perlindungan bagi warga sipil di sekitar zona perang, telah mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan. Pelanggaran terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Pemerintah serius menerima berbagai aspirasi dan menaruh rasa hormat pada bidan desa di lapangan. Bagaimanapun, ibu-ibu ini bertugas di ujung garis terdepan, di daerah-daerah perbatasan dan terpencil, demi kemanusiaan," pungkas Moeldoko. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya