Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto menyebut pihak-pihak yang dianggap turut serta menerima hasil korupsi proyek e-KTP. Dia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum KPK menindaklanjuti nama-nama yang telah ia ungkap.
"Kepada Jaksa Penuntut Umum dan KPK, saya harap agar ditindaklanjuti pelaku-pelaku lain yang ikut berperan dalam e-KTP," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Ada sejumlah nama yang diungkap Novanto yakni, Chairuman Harahap, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, mereka disebut menerima 500 ribu dolar Amerika.
Advertisement
Fakta baru persidangan kembali diperlihatkan Novanto dengan menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima 500 ribu dolar Amerika.
Di akhir persidangan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengutarakan penyesalannya terlibat kongkalikong korupsi senilai Rp 5,9 triliun itu. Setya Novanto berdalih lalai mengikuti permintaan sejumlah swasta, yang melobinya dalam pengurusan proyek e-KTP.
Jadi Justice Collaborator
Dia juga memohon kepada majelis hakim agar menerima permohonannya sebagai justice collaborator. Sebab, sesaat sebelum persidangan ditunda, Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan Novanto tidak seutuhnya terbuka pada kasus tersebut.
"Saya sungguh menyesal dan saya sadar telah dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapatkan keuntungan," ujar Setnov.
Diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP. Dia diduga menerima hasil korupsi dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Setya Novanto tidak secara langsung menerima dari Marliem, melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP dan Made Oka Masagung, pemilik OEM Investment.
Advertisement