Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tidak akan menutup kemungkinan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan direksi lama PT Merpati Nusatntara Airlines, atas pembelian pesawat Merpati MA-60.
"Seperti yang dimuat di koran itu, pak (Jusuf Kalla) tidak tertutup kemungkinan, tapi kita lihatlah, namanya informsi kan sebanyak mungkin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, ketika ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6).
Namun kapan waktu pemanggilan terhadap JK dan direksi lama, Andhi belum dapat berkomentar. "Dalam minggu ini mungkin sudah direncanakan untuk dipanggil," katanya.
Sementara menteri BUMN Mustafa Abubakar yang dikabarkan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik, Jampidsus membantahnya. Ia mengaku belum ada laporan dari anak buahnya."Tidak tau, ketemu siapa, tidak ada laporan kepada saya, yang ada laporan kepada saya adalah direksi Merpati yang lama. Kalo memang mempunyai informasi akan lebih baik dimintai keterangan," tuturnya.
Andhi mengakui belum dapat berkomentar mengenai hasil pemeriksaan, pasalnya ini sifatnya baru tahap mengumpulkan bahan keterangan maupun mengumpulkan data-data. "Kalo hasil jangan diinilah (diekspose, red), nanti akan menggangu. apalagi kita belum secepat itu, kita kumpulkan (data) dulu," tutup Andhi. (MLA)
"Seperti yang dimuat di koran itu, pak (Jusuf Kalla) tidak tertutup kemungkinan, tapi kita lihatlah, namanya informsi kan sebanyak mungkin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, ketika ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/6).
Namun kapan waktu pemanggilan terhadap JK dan direksi lama, Andhi belum dapat berkomentar. "Dalam minggu ini mungkin sudah direncanakan untuk dipanggil," katanya.
Sementara menteri BUMN Mustafa Abubakar yang dikabarkan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik, Jampidsus membantahnya. Ia mengaku belum ada laporan dari anak buahnya."Tidak tau, ketemu siapa, tidak ada laporan kepada saya, yang ada laporan kepada saya adalah direksi Merpati yang lama. Kalo memang mempunyai informasi akan lebih baik dimintai keterangan," tuturnya.
Andhi mengakui belum dapat berkomentar mengenai hasil pemeriksaan, pasalnya ini sifatnya baru tahap mengumpulkan bahan keterangan maupun mengumpulkan data-data. "Kalo hasil jangan diinilah (diekspose, red), nanti akan menggangu. apalagi kita belum secepat itu, kita kumpulkan (data) dulu," tutup Andhi. (MLA)