Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terlalu gegabah.
Bahkan, dia menuding kesaksian Mantan Ketua DPR itu adalah strategi mengaburkan fokus majelis hakim dalam membuktikan kesalahan Setya Novanto.
Baca Juga
Basarah menuturkan, Novanto bukan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa pemberiaan uang itu. Melainkan didasarkan pada pernyataan tersangka dalam kasus E-KTP. Karena itu, kesaksian Novanto dianggap tidak bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Advertisement
"Artinya penuntut umum dan persidangan tetap mempunyai kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa (Novanto) dengan alat bukti yang lain," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).
Dengan demikian, keterangan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai kebenaran materiil tanpa dikuatkan dengan alat bukti yang lain.
Calon Wakil Ketua MPR juga menegaskan, yang dikatakan Setya Novanto bisa dianggap tidak kredibel mengingat selama ini cenderung tidak kooperatif dalam proses hukum yang ada. Mulai dari kisah melarikan diri kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga skenario kecelakaan.
"Kredibilitas terdakwa yang demikian tentu akan menyebabkan keterangan yang diberikannya di persidangan termasuk tiba-tiba menyebut pihak lain menerima aliran dana hanyalah bagian strategi untuk lolos dari jerat hukum dan mengaburkan perkara yang menjeratnya," ujar Basarah.
Saksikan video menarik berikut ini:
Sebut Nama Penting
Sebelumnya dalam sidang perkara e-KTP, Setya Novanto menyebut nama tokoh penting yang diduga menerima aliran dana e-KTP. Di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah USD 500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD 500 ribu, Tamsil Linrung USD 500 ribu, Olly Dondokambey USD 500 ribu, di antaranya melalui Irvanto," ujar Novanto, Kamis 22 Maret 2018.
Reporter : Sania Mashabi
Advertisement