Liputan6.com, Jakarta - Suasana sore di PT Grand Ancol Hotel alias Alexis mendadak ramai. Puluhan wanita berparas cantik menyemut mencoba merangsek masuk ke hotel yang berada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Satuan Pengamanan (Satpam) hotel yang sudah menunggu berupaya menghalangi. Adu mulut pun terjadi. Sebab, para wanita itu bersikukuh tindakannya sesuai prosedur.
Sementara, Satpam hotel beralasan menjalankan perintah. Seorang wanita bernama Lely mengeluarkan bundelan kertas yang disimpan dalam map merah jambu.
Advertisement
Lely menjelaskan kepada seorang satpam hotel terkait dengan kedatangannya. Ia pun membaca sebagian tulisan itu. "Ini kami ada surat perintah Pak," ucap Lely di Alexis, Kamis (29/3/2018).
Satpam itu pun mengangguk-anggukan kepala dan mempersilakan beberapa orang masuk ke dalam. Mereka adalah Satpol PP DKI Jakarta yang diutus Gubernur menutup secara resmi segala usaha Alexis.
Belum sampai ke lobi hotel, Satpol PP kembali diadang belasan pemuda-pemudi yang mengaku-ngaku sebagai karyawan Alexis, sambil berteriak-teriak mendorong keluar.
"Jangan kasih masuk. Jangan kasih masuk," teriak massa.
"Pak Anies harus tanggung jawab. Bagaimana nasib kami? Kami sudah dirumahkan. Sekarang kami mau kerja apa?" sahut pendemo kembali.
Â
Â
Dorong-dorongan
Satpol PP tetap maju sekuat tenaga. Aksi dorong-dorongan antara keduanya berlangsung hingga 10 menit.
Akhirnya tiga Satpol PP diperkenankan masuk guna memastikan keadaaan di dalam hotel. Salah satunya Satpol PP bernama Henny.
Sementara itu, Satpol PP lainnya sibuk memasang spanduk dan menempelkan kertas. Totalnya ada tiga spanduk dan dua buah kertas ditempel di tempat berbeda-beda. Secara garis besar isinya pengumuman.
Saat sedang menempelkan kertas di pintu hotel, seorang Satpol PP wanita nyaris terlibat baku hantam dengan salah satu satpam yang tidak terima ada Satpol PP wanita yang melewati batas tangga. Beruntung, baku hantam tersebut cepat dilerai.
Perwakilan Satpol PP pun selesai mengecek keadaan di dalam hotel Alexis. Henny memastikan tidak ada lagi aktivitas.
"Sudah saya cek keseluruhan. Tidak ada apa-apa lagi," ucap dia sembari masuk ke dalam mobil.
Dalam kesempatan itu juga, dia menjelaskan bahwa seluruh usaha hotel Alexis resmi ditutup. "Iya, resmi ditutup hari ini," tukas dia.
Advertisement
Pengumuman
Pengumuman
No. 001/PPNS/III/2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH IBU KOTA JAKARTA C.Q KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERDASARKAN PERDA NO.6 TAHUN 2015 TENTANG KEPARIWISATAAN PERGUB NO 18 TAHUN 2018 TENTANG PEYELENGARAAN USAHA PARIWISATA , KEPUTUSAN KADIS PM. PTSP NO. 32 TAHUN 2018
MENUTUP DAN MELARANG KEGIATAN USAHA
NAMA USAHA : ALEXIS
JENIS KEGIATAN: RESTORAN/ RUMAH MAKAN/ CAFE, KARAOKE, BAR, MUSIK HIDUP, HOTEL BINTANG, GRIYA PIJAT.
ALAMAT: JL. RE MARTADINATA NO.1, KEL ANCOL, KEC PADEMANGAN JAKARTA UTARA
BARANG SIAPA YANG MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN PELANGGARAN ATAS PENGUMUMAN INI AKAN DITUNTUT SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU. DEMIKIAN AGAR DIPERHATIKAN DAN DITAATI SEPENUHNYA.
JAKARTA, 29 MARET 2018
AN. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: