Liputan6.com, Jakarta - Puluhan wanita berseragam Satpol PP mendatangi Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Mereka mencoba masuk ke dalam tempat yang izin usahanya telah dicabut Pemprov DKI Jakarta itu.
Mereka diutus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha Alexis berhenti total pada Kamis, 29 Maret 2018.
Satuan Pengamanan (Satpam) hotel yang sudah menunggu kedatangan pun berupaya menghalangi. Alasannya, menjalankan perintah.
Advertisement
Adu mulut pun terjadi. Sebab, para wanita cantik dari Satpol PP DKI Jakarta itu bersikukuh tindakannya sesuai prosedur.
Seorang wanita bernama Lely mengeluarkan bundelan kertas yang disimpan dalam map merah jambu. Dia menjelaskan kepada seorang satpam hotel terkait kedatangannya.
Ia pun membaca sebagian tulisan itu. "Ini kami ada surat perintah, Pak," ucap Lely di Alexis, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Satpam itu pun mengangguk-anggukan kepala dan mempersilakan beberapa orang masuk ke dalam.
Belum sampai ke lobi hotel, Satpol PP yang diutus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup secara resmi segala usaha Alexis, kembali diadang belasan pemuda-pemudi yang mengaku-ngaku sebagai karyawan Alexis. Mereka berteriak-teriak mendorong Satpol PP keluar.
"Jangan kasih masuk. Jangan kasih masuk," teriak massa.
"Pak Anies harus tanggung jawab. Bagaimana nasib kami? Kami sudah dirumahkan. Sekarang kami mau kerja apa?" sahut pendemo kembali.
Satpol PP wanita itu pun tetap maju sekuat tenaga. Aksi dorong-dorongan antara keduanya berlangsung hingga 10 menit.
Akhirnya tiga Satpol PP diperkenankan masuk guna memastikan keadaaan di dalam hotel. Salah satunya Satpol PP bernama Henny.
Sementara itu, Satpol PP lainnya sibuk memasang spanduk dan menempelkan kertas. Totalnya ada tiga spanduk dan dua buah kertas ditempel di tempat berbeda-beda. Secara garis besar isinya pengumuman.
Perwakilan Satpol PP pun selesai mengecek keadaan di dalam Hotel Alexis. Henny memastikan tidak ada lagi aktivitas.
"Sudah saya cek keseluruhan. Tidak ada apa-apa lagi," ucap dia sembari masuk ke dalam mobil.
Dalam kesempatan itu juga, dia menjelaskan bahwa seluruh usaha Alexis resmi ditutup. "Iya, resmi ditutup hari ini," tukas dia.
Resmi Penutupan
Pengumuman penutupan Alexis ini juga tertera di spanduk yang dipasang anggota Satpol PP wanita.
No. 001/PPNS/III/2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH IBU KOTA JAKARTA C.Q KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BERDASARKAN PERDA NO.6 TAHUN 2015 TENTANG KEPARIWISATAAN PERGUB NO 18 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGARAAN USAHA PARIWISATA , KEPUTUSAN KADIS PM. PTSP NO. 32 TAHUN 2018
MENUTUP DAN MELARANG KEGIATAN USAHA
NAMA USAHA : ALEXIS
JENIS KEGIATAN: RESTORAN/ RUMAH MAKAN/ CAFE, KARAOKE, BAR, MUSIK HIDUP, HOTEL BINTANG, GRIYA PIJAT.
ALAMAT: JL. RE MARTADINATA NO.1, KEL ANCOL, KEC PADEMANGAN JAKARTA UTARA
BARANG SIAPA YANG MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN PELANGGARAN ATAS PENGUMUMAN INI AKAN DITUNTUT SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU. DEMIKIAN AGAR DIPERHATIKAN DAN DITAATI SEPENUHNYA.
JAKARTA, 29 MARET 2018
AN. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
Sebelumnya, 30 petugas Satpol PP wanita ke Hotel Alexis, Jakarta Utara, dilepas langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengiriman Satpol PP ini untuk memastikan seluruh kegiatan usaha Alexis berhenti total.
"Kita punya tanggung jawab tegakkan perda," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Ia menyatakan, penegakan aturan tidak perlu menggunakan kekerasan. "Tunjukkan bahwa menegakkan peraturan tidak perlu dengan kekerasan, tapi menegakkan dengan kewibawaan," ujar Anies.
Satpol PP yang diterjunkan seluruhnya perempuan, Anies meminta petugas memeriksa apakah benar seluruh unit dan fasilitas sudah dihentikan.
"Periksa seluruh fasilitasnya, pastikan keputusan dijalankan dengan baik. Hindari konflik tidak perlu," ucapnya.
Anies dengan lantang mengatakan bahwa nama baik Pemprov DKI ada di tangan satpol PP yang diterjunkan hari ini. "Saya titip nama baik Pemprov. Siap?" tanya Anies.
"Siaap," jawab Satpol PP yang berbaris kompak.
Sementara itu, setidaknya ada empat mobil patroli polisi yang datang pukul 15.01 WIB ke Hotel Alexis. Mobil polisi berstiker "Polsek Pademangan" itu langsung diparkir 50 meter dari lobi utama.
Advertisement
Pernyataan Alexis
Seluruh aktivitas unit kegiatan usaha di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, resmi dihentikan Rabu malam, 28 Maret 2018. Pihak manajemen PT Grand Ancol Hotel yang menaungi manajemen Hotel Alexis pun akhirnya buka suara.
Legal dan juru bicara Alexis Lina Novita mengatakan, pihaknya mau mengikuti dan menyetujui soal penutupan lantaran menghindari polemik. Yang nantinya justru bisa menjatuhkan bisnisnya.
"Kami menilai sudah tidak ada suasana yang kondusif untuk kami melanjutkan bisnis hiburan kami yang ada di Jalan RE Martadinata, Ancol," kata Lina kepada Liputan6.com, Jakarta Utara, Rabu.
Lina menuturkan, pihaknya menyesalkan soal stigma Hotel Alexis yang menyediakan fasilitas esek-esek dan perdagangan orang. Dan pernyataan itu sekaligus untuk membantah apa yang diucapkan oleh orang nomor 1 di Jakarta itu.
"Terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya seperti karaoke, 4play lounge dan restoran di gedung ex Alexis," imbuh dia.
Pihak manajemen juga tak memohon maaf kepada masyarakat luas atas ramainya pemberitaan soal Alexis.
"Kepada seluruh masyarakat kami mohon maaf atas polemik dan gaduhnya terkait pemberitaan Alexis," Lina memungkasi.
Sementara itu, Rabu malam itu, petugas pengamanan (satpam) memagar pintu masuk PT Grand Ancol Hotel alias Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Sedangkan di luar halaman terpampang spanduk bernada permohonan maaf dan menyatakan usaha Hotel Alexis sudah tidak beroperasi. Spanduk tersebut berwarna putih berukuran 2x2 meter.
Isinya, mengenai penutupan operasional seluruh kegiatan di hotel dan spa tersebut. Tanpa kalimat perlawanan.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.
Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," isi tulisan di dalam spanduk tersebut.
Alasan Penutupan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan resmi mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Dengan adanya pencabutan izin tersebut, maka Alexis dan seluruh unit usahanya harus tutup total.
"Saya ingin garis bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ. Saya ulangi semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018.
Anies menyatakan semua pekerja Alexis tahu ada pelanggaran di tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, ia meminta para pekerja tidak diperlakukan seolah korban penutupan.
"Jadi memberikan kesan tidak tahu lalu jadi korban. Ini pelanggaran semua, ramai-ramai pelanggaran," katanya.
Mantan Mendikbud itu mengingatkan, siapa pun pekerja di suatu tempat yang melakukan pelanggaran, ada risiko yang mau tidak mau mereka tanggung.
"Lain kali kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau Anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran, maka ini soal waktu saja akan ditindak," ucap Anies.
Dia menegaskan, ada prostitusi dan perdagangan manusia di Alexis. Pada 22 Maret telah dikirimkan surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel.
Anies pun memberikan waktu hingga Rabu, 28 Maret untuk Alexis menghentikan seluruh kegiatan usaha.
Dia menyatakan, semua usaha Alexis yang terdiri dari hotel, karoke, bar, dan restoran seluruhnya ditutup. Tindakan itu dilakukan Pemprov usai adanya laporan dari media yang menyebut adanya pelanggaran di sana kemudian diinvestigasi tim Pemprov dan terbukti.
"Bermula laporan sebuah majalah kemudian kita tindak lanjut pemeriksaan investigasi, mengumpulkan seluruh informasi, sumber dan sampai pada kesimpulan terjadi pelanggaran Perda," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Advertisement