Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Rokok di Toko Grosir Sulsel

Polisi bekuk pencuri rokok lintas daerah saat lancarkan aksinya di salah satu toko grosir daerah Pinrang, Sulawesi Selatan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Apr 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2018, 17:30 WIB

Liputan6.com, Pinrang - Polisi berhasil membekuk sindikat pencuri rokok lintas daerah saat beraksi di Kampung Pekkabata, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dua di antaranya merupakan perempuan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (8/4/2018), penangkapan berawal saat seorang pedagang mencurigai dua dari tiga pelaku yang mengambil rokok di salah satu toko grosir. Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung menangkap pelaku di tempat kejadian.

Perbuatan para pelaku telah meresahkan para pedagang. Para pelaku sudah beberapa kali mencuri rokok dalam jumlah yang cukup banyak di berbagai toko grosir yang ada di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Menurut Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Hasmun, jaringan ini dari Makassar dengan modus operandi tiga orang. "Ada yang bertugas mengalihkan perhatian kasir, ada yang mengeksekusi membawa barang keluar, dan ada yang bertugas menjual hasil curian," tambah Ipda Hasmun.

Dari tangan para pelaku polisi menyita delapan kis rokok berbagai merek. Saat ini, para tersangka pencuri rokok lintas daerah telah ditahan polisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya