Ini Amar Putusan PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Jadi Tersangka

Dalam putusan praperadilan, hakim meminta mantan Gubernur Bank Indonesia, yakni Boediono dan kawan-kawan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Apr 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 18:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan skandal kasus korupsi Bank Century. Dalam putusan praperadilan, hakim meminta mantan Gubernur Bank Indonesia, yakni Boediono dan kawan-kawan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini, Rabu (11/4/2018), hakim juga memerintahkan KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka. Tidak hanya Boediono, tapi juga pejabat utama Bank Indonesia yaitu Miranda Gultom, Raden Pardede, Muliaman D Hadad, seperti yang tertuang dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Sementara, Budi Mulya telah menjadi terpidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Budi dinilai memperkaya pemegang saham Bank Centurylebih dari Rp 3,1 triliun. Serta memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 triliun

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya