Liputan6.com, Jakarta - Dua Hakim Konstitusi ternyata penasaran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal itu terungkap saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini bermula saat Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ninik Hariwanti sebagai perwakilan pemerintahan atau Presiden, menyampaikan pandangannya tentang UU MD3 yang digugat pemohon. Ada 10 poin yang disampaikannya, yang pada intinya menyebut UU MD3 mengatur perombakan jumlah pimpinan MPR dan DPR.
Baca Juga
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPR dan MPR, diperlukan rekomposisi kursi Pimpinan MPR dan DPR, demi memperkuat pemerintahan yang efektif dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, undang-undang a quo bertujuan untuk memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya antara Presiden, eksekutif dan parlemen, legislatif," ucap Ninik dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Rabu 11Â April 2018.
Advertisement
Mendengar hal itu, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, pun bertanya soal alasan Presiden tidak menandatangani UU MD3 tersebut.Â
"Apakah ada alasan tertentu, sehingga Presiden tidak mau menandatangani itu? Memberlakukan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar (1945)? Apakah ada alasan tertentu itu?" tanya Palguna.
Dia juga menduga, apa yang disampaikan Ninik, seakan menggambarkan alasan atau keinginan pemerintah atau dalam hal ini Presiden, untuk melakukan perubahan UU MD3.
"Mudah-mudahan saya keliru menangkap keterangan pemerintah tadi, kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya, maunya cuma perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas disana (DPR), tiba-tiba merembet kemana-mana. Tampaknya seperti itu yang saya pahami dari keterangan pemerintah. Mohon nanti diberikan penjelasan tertulis soal ini nanti," ungkap Palguna.
Bukan hanya itu, hakim majelis lainnya, Saldi Isra, juga mempertanyakan alasan, kenapa Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3.
"Ada 10 poin tambahan, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan dalil. Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya, mengapa bapak Presiden tidak mau menandatangani undang-undang ini. Sebetulnya kalau 10 poin tidak dimunculkan, kami majelis tidak mau mempertanyakan. Apa korelasi 10 poin itu dengan subtansi permohonan yang diajukan pemerintah," tanya Saldi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Penjelasan Tertulis
Mendengar hal itu, Ninik yang diberikan untuk menjawab, memilih menjelaskan melalui keterangan tertulis. "Izin untuk menjawab secara tertulis," pungkas Ninik.
Adapun agenda selanjutnya para pemohon akan menghadirkan saksi ahli. Dimana, pihak yang mengajukan uji materi di antaranya; Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.
Advertisement