Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengganggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bekerja. Apalagi bila Jokowi harus dihadapkan dengan isu-isu yang dapat mengganggu kinerjanya sebagai kepala negara.
"Berilah kesempatan kepada Presiden untuk bekerja dengan tenang, jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak substansional. Terhadap hal-hal seperti itu saya berdiri paling depan untuk berbicara, membela," kata Moeldoko di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24Â April 2018).
Baca Juga
Ia mencontohkan bagaimana isu tentang tenaga kerja asing (TKA) yang terus digulirkan dan sengaja diciptakan untuk menyerang Jokowi. Padahal, sambung dia, banyak pekerjaan yang perlu dilakukan oleh Jokowi sebagai Kepala Negara.
Advertisement
"Karena saya tidak ingin sedikit-sedikit lari ke Pak Presiden, Pak Presiden nanti tidak sempat memikirkan hal-hal besar. Hentikanlah hal-hal seperti ini. Walaupun saya tahu bahwa ini isu yang sangat sedap untuk digerakkan," ucap Moeldoko.
Sementara, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), dia meminta agar semua pihak kembali melihat regulasi itu. Dia pun menyarankan DPR untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait Perpres TKA.
"Jadi mungkin saran saya tidak perlulah ke arah sana," kata Moeldoko.
Dia mengatakan pemerintah akan terus menyosialisasikan tujuan penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Sehingga, tidak muncul salah paham dari berbagai pihak saat menyikapi penerbitan dan penerapan Perpres dari Jokowi tersebut.
"Bahwa semuanya itu tidak seperti apa yang dipikirkan banyak orang tentang Perpres itu sendiri. Karena penjelasan-penjelasan yang bersifat konsisten dari kementerian, berbagai pihak soal Perpres cukup memadai," terang Moeldoko.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dinilai Salah Arah
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.
Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Menurut dia, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket mengenai tenaga kerja asing.
"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 April 2018.
Â
Advertisement