Moeldoko: Beri Jokowi Kesempatan Bekerja, Jangan Diganggu

Ia mencontohkan bagaimana isu tentang tenaga kerja asing (TKA) yang terus digulirkan dan sengaja diciptakan untuk menyerang Jokowi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Apr 2018, 06:36 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 06:36 WIB
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menhan Korea Selatan
Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Ryamizard Ryacudu dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Korea Selatan Song Young-moo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (31/1) . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengganggu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bekerja. Apalagi bila Jokowi harus dihadapkan dengan isu-isu yang dapat mengganggu kinerjanya sebagai kepala negara.

"Berilah kesempatan kepada Presiden untuk bekerja dengan tenang, jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak substansional. Terhadap hal-hal seperti itu saya berdiri paling depan untuk berbicara, membela," kata Moeldoko di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24 April 2018).

Ia mencontohkan bagaimana isu tentang tenaga kerja asing (TKA) yang terus digulirkan dan sengaja diciptakan untuk menyerang Jokowi. Padahal, sambung dia, banyak pekerjaan yang perlu dilakukan oleh Jokowi sebagai Kepala Negara.

"Karena saya tidak ingin sedikit-sedikit lari ke Pak Presiden, Pak Presiden nanti tidak sempat memikirkan hal-hal besar. Hentikanlah hal-hal seperti ini. Walaupun saya tahu bahwa ini isu yang sangat sedap untuk digerakkan," ucap Moeldoko.

Sementara, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), dia meminta agar semua pihak kembali melihat regulasi itu. Dia pun menyarankan DPR untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait Perpres TKA.

"Jadi mungkin saran saya tidak perlulah ke arah sana," kata Moeldoko.

Dia mengatakan pemerintah akan terus menyosialisasikan tujuan penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Sehingga, tidak muncul salah paham dari berbagai pihak saat menyikapi penerbitan dan penerapan Perpres dari Jokowi tersebut.

"Bahwa semuanya itu tidak seperti apa yang dipikirkan banyak orang tentang Perpres itu sendiri. Karena penjelasan-penjelasan yang bersifat konsisten dari kementerian, berbagai pihak soal Perpres cukup memadai," terang Moeldoko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dinilai Salah Arah

Senyum Fadli Zon Saat Hadiri Sidang Ahmad Dhani
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) memberi keterangan saat menghadiri sidang kedua musisi Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4). Ahmad Dhani terancam dengan hukuman enam tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.

Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Menurut dia, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket mengenai tenaga kerja asing.

"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 April 2018.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya