Polrestabes Surabaya Musnahkan 20 Ribu Miras Oplosan dan Ilegal

Pemusnahan miras oplosan menggunakan alat berat yang dilakukan di halaman Mapolrestabes Surabaya.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Apr 2018, 18:32 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 18:32 WIB

Liputan6, Surabaya - Polrestabes Surabaya memusnahkan 20 ribu botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan, hasil Operasi Tumpas Semeru 2018 selama 10 hari terakhir.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (25/4/2018), pemusnahan miras dmenggunakan alat berat yang dilakukan di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Banyaknya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan beberapa hari belakangan, kini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.

Selain barang bukti, polisi juga telah melakukan penegakan hukum dengan menjerat 497 para pengguna dan penjual miras. Seluruh komponen masyarakat juga diajak bersama-sama memberantas segala bentuk minuman keras di wilayah Surabaya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya