Kriminalitas di Taksi Online, Aplikator Harus Terapkan Permenhub 108

Selama ini, kriminalitas di taksi reguler dinilai lebih kecil dibanding yang terjadi di taksi online.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Apr 2018, 07:53 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 07:53 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Aksi perampokan dan penyekapan yang menimpa penumpang Grab Car di Tambora, Jakarta Barat menambah daftar angka rawan kriminalitas di taksi online atau angkutan umum berbasis aplikasi. Aplikator atau perusahaan penyedia jasa aplikasi pun diminta lebih tegas dalam menerapkan aturan yang telah dibuat pemerintah.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung mengatakan, aplikator harus tegas dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi itu harus diterapkan untuk meminimalisir kejahatan di angkutan online.

"Saya mendesak, peraturan yang sudah dibuat pemerintah itu ya diterapkan. Kalau (driver) tidak mau ya harus di-suspend, dan perusahaan aplikasi harus mau melakukan suspend terhadap mitra yang tidak mau menerapkan Permenhub," ujar Ellen saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26 April 2018).

Hanya saja, belum ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap aplikator yang tidak mendukung penerapan Permenhub tersebut. "Belum ada aturan. Itu harus diberikan aturan itu oleh Kemenkominfo. Dan Kemenkominfo sampai sekarang tidak mengatur itu," kata dia.

Permenhub 108 Tahun 2017 diyakini dapat meminimalisir celah kejahatan di angkutan online, baik yang mengancam pengemudi atau penumpangnya. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu mengakui, tingkat kerawanan kejahatan di taksi online lebih tinggi ketimbang taksi reguler atau konvensional.

"Taksi reguler itu jelas sopirnya siapa dan mobilnya juga terdaftar," ucap Ellen.

Penilaian tersebut cukup beralasan. Sebab, sering kali dijumpai ketidaksesuaian pesanan dengan apa yang tertera dalam aplikasi taksi online. Terkadang, pengemudi dan kendaraan berbeda dengan yang tercantum di aplikasi.

"Nah itu potensi terjadi kriminal jadi besar sekali," ujar dia.

 

Waspada Gunakan Taksi Online

Memang kriminalitas bisa terjadi di mana saja, bukan hanya di angkutan umum. Namun begitu, masyarakat tetap harus lebih bijak dan waspada ketika menggunakan taksi online.

"Kalau tidak mau berisiko, ya jangan mau kalau (pengemudi dan kendaraannya) tidak sesuai," Ellen menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya