Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu ini disita dari dua pelaku pembuatnya di kawasan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (29/4/2018), Satuan Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat membekuk mereka seiring maraknya peredaran STNK palsu beredar di masyarakat.
Baca Juga
Dari pengakuan tersangka yang berinisial R dan MW, mereka sudah menjalani bisnis haram ini sejak satu tahun.
Advertisement
Sementara, modusnya dengan menawarkan korban dengan pembuatan STNK secara cepat. Tarif pembuatan STNK jadi-jadian ini sebesar Rp. 500 sampai 700 ribu, baik sepeda motor maupun mobil.
Selain itu, polisi juga menyita mesin pencetaknya. Saat ini kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.