Polisi Tangkap Sindikat Pembuatan STNK Palsu di Kemayoran

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kemayoran, mengungkap sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK palsu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 29 Apr 2018, 10:08 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 10:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu ini disita dari dua pelaku pembuatnya di kawasan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (29/4/2018), Satuan Reserse Kriminal Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat membekuk mereka seiring maraknya peredaran STNK palsu beredar di masyarakat.

Dari pengakuan tersangka yang berinisial R dan MW, mereka sudah menjalani bisnis haram ini sejak satu tahun.

Sementara, modusnya dengan menawarkan korban dengan pembuatan STNK secara cepat. Tarif pembuatan STNK jadi-jadian ini sebesar Rp. 500 sampai 700 ribu, baik sepeda motor maupun mobil.

Selain itu, polisi juga menyita mesin pencetaknya. Saat ini kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya