Serikat Buruh Ini Setuju dengan Perpres Tenaga Kerja Asing

Politisi PDIP ini mengingatkan bahwa Indonesia juga banyak mengirim pekerja migran ke Timur Tengah dan negara Asia seperti China.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2018, 19:12 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 19:12 WIB
Konfederasi Pekerja RI Jelang May Day
Ketum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyampaikan maklumat untuk Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/4). Konpers terkait kesiapan aksi pada hari buruh, 1 Mei mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) setuju dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing atau Perpres TKA. Padahal, aturan tersebut banyak ditentang serikat buruh dan politisi karena dikhawatirkan akan memberikan ruang kepada tenaga kerja asing seluas-luasnya.

Ketua Umum KRPI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, persoalan terkait tenaga kerja asing ini tidak bisa dilihat parsial. Politisi PDIP ini mengingatkan bahwa Indonesia juga banyak mengirim pekerja migran ke Timur Tengah dan negara Asia seperti China.

"Jadi isu seperti ini tidak bisa sepotong-sepotong. Harus kami katakan harus ada blueprint menjadi negara industri yang jelas seperti apa, kalau tidak punya blueprint kita juga tidak mungkin menghalau bagaimana," ujar Rieke di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).

Menurut dia, persoalan tenaga kerja asing ini butuh diluruskan dari hulu. Rieke menuturkan bahwa pemerintah harus membuat roadmap untuk perindustrian. Dia menawarkan pemerintah untuk membentuk Badan Riset Nasional untuk memecahkan masalah tenaga kerja dari hulu di luar Perpres TKA.

"Harus ada perbaikan beberapa aturan tenaga kerja, termasuk persoalan tenaga asing iya, tetapi jangan kemudian itu membuat kita kaum pekerja menafikan kaum pekerja lainnya, jadi kita fair aja yang harus diperbaiki harus diperbaiki dari hulu," jelasnya.

Sementara, pengurus KRPI yang juga Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip mengatakan, dengan adanya Perpres TKA tersebut menguatkan fungsi pengawasan terhadap persoalan tenaga kerja asing. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka akan memperkecil tenaga kerja kasar masuk ke Indonesia.

"Perpres ini sebenarnya ingin mengatur lebih tegas dan lebih jelas, ingin mengawasi lebih jelas lagi tentang bagaimana penggunaan tenaga kerja asing supaya tidak semberangan jenis pekerjaan dimasuki tenaga kerja asing, apalagi tenaga kerja asing kasar," ucapnya.

Menurutnya, isu tenaga kerja China membanjiri Indonesia sebagai hoaks. Saeful menyebutkan, sebelum adanya Perpres tersebut pun tenaga kerja asing sudah banyak masuk.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akan Bacakan Maklumat

Konfederasi Pekerja RI Jelang May Day
Ketum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka menyampaikan maklumat untuk Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/4). Maklumat itu dinamakan 'Panca Maklumat Rakyat Pekerja'. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KRPI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan akan menggelar karnaval budaya dari Patung Kuda Monas sampai Istana Negara. Rieke mengatakan akan menyuarakan aspirasi serikat buruh dalam karnaval tersebut dan diakhiri pendeklarasian maklumat di depan Istana.

"Kami akan melakukan karnaval budaya dari Patung Kuda menuju Istana dan melakukan deklarasi, tentu selain karnaval budaya nanti juga akan disampaikan hal yang penting yang perlu disuarakan terus menerus untuk perbaikan Indonesia ke depan secara komprehensif," ujar Rieke.

Dia menyebutkan bahwa maklumat tersebut berisi lima butir mandat untuk Presiden Jokowi. Maklumat tersebut dinamakan Panca Maklumat Rakyat Pekerja.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya