Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi, jika mengajukan justice collaborator (JC). Namun, sesuai syarat, KPK meminta Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi itu membuka peran legislator lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Jangan setengah-setengah. Kalau setengah-setengah pasti kami tolak dan juga mengakui perbuatannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2018).
Sementara itu, Fayakhun Andriadi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal mantan anggota Komisi I DPR itu sebelum diputuskan oleh pimpinan.
Advertisement
"Memang Fayakhun datang mengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah, mendalami agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah menerima atau menerimanya," kata Lili kepada Liputan6.com, Minggu 29 April 2018.
Menurut dia, permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari Politisi Golkar yang saat ini ditahan KPK. Untuk itu, Lili berharap agar nantinya KPK dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun Andriadi guna meminta keterangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Bakamla
Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.
Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Advertisement