Saksi Ahli Sebut Hipertensi Seseorang Bisa Direkayasa, Tergantung Niatnya

Tidak hanya bisa dibuat menjadi tinggi, Jose menyebut tekanan darah seseorang juga bisa sengaja dibuat menjadi rendah sekali, tergantung tujuannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2018, 13:49 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 13:49 WIB
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwamerintangi penyidikan korupsiE-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan Setya Novantopada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). Sidang mendengar keterangan Setya Novanto sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jose Roesma, dokter spesialis penyakit dalam dan hipertensi bersaksi untuk Bimanesh Sutarjo, terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan, Jose mengatakan hipertensi yang dialami seseorang bisa direkayasa.

Pernyataan Jose tersebut dilontarkan saat Jaksa Takdir Suhan menanyakan apakah konsumsi obat bisa menyebabkan hipertensi terhadap seseorang menjadi tinggi.

"Apakah hipertensi memang bisa direkayasa?" tanya Jaksa Takdir kepada Jose, Jumat (18/5).

"Bisa pak. Makan obat saja, obat amphetamine, pakai sabu atau segala macam, naik tensinya," jawab Jose.

Tidak hanya bisa dibuat menjadi tinggi, Jose menyebut tekanan darah seseorang juga bisa sengaja dibuat menjadi rendah sekali, tergantung tujuannya. Bahkan katanya, untuk membuat dua kondisi itu jenis obatnya juga berbeda-beda.

"Jadi tergantung niatnya bagaimana. Amphetamine itu menaikkan tensi, malah orang yang tensinya rendah kita kasih epinephrine. Jadi bisa direkayasa pak," ujarnya.

Diketahui pertama kali Setya Novanto masuk ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) tekanan darahnya mencapai 180/90. Angka tersebut dinyatakan tinggi. Keesokan harinya, tekanan darah mantan Ketua DPR itu turun menjadi 160/90.

Sementara itu dalam perkara ini Bimanesh sebagai dokter spesialis penyakit dalam, hipertensi pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, membuat diagnosa terhadap Setya Novanto yang isinya, cedera kepala ringan dengan keterangan kecelakaan, vertigo, dan hipertensi.

Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat Novanto dirawat di RSMPH, KPK tengah melalukan pencarian terhadap dirinya atas penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP dengan status tersangka saat itu.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya