Ketua MA Minta Pengadilan Perketat Keamanan Usai Aman Dituntut Mati

Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2018, 01:19 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 01:19 WIB
Petugas Jaga Ketat Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman
Terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman saat mengikuti pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Sidang dijaga ketat puluhan personel gabungan bersenjata lengkap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta pengadilan meningkatkan pengamanan usai Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati. 

"Pasti pengadilan meminta bantuan pengamanan, pasti," kata Hatta di Istana Negara usai menghadiri buka puasa bersama Presiden Joko Widodo, Jumat (18/5/2018).

Dia pun belum mau menanggapi tuntutan JPU kepada Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dia pun masih menunggu perkembangannya hingga vonis dijatuhkan.

"Saya belum mengikuti perkembangan. Kan baru tuntutan. Ya tuntutan nanti ada tanggapan dari kuasa hukum," kata Hatta.

Terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengakui pemerintah akan peningkatan kewaspadaan.

"Dalam proses, tadi dibahas di Polhukam juga. Ya pokoknya kewaspadaan tetap tingkatkan," kata Suhardi usai menghadiri buka puasa bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Tuntut Hukuman Mati

Petugas Jaga Ketat Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman
Sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap berjaga di ruang sidang PN Jakarta Selatan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman, Jumat (18/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Anita, Aman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Selain itu, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya