Sopir Truk Maut Bumiayu Dijerat Undang-Undang Lalu Lintas

Polisi telah menetapkan sopir truk maut di Bumiayu, Brebes, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan undang-undang lalu lintas.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Mei 2018, 18:33 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2018, 18:33 WIB

Liputan6.com, Brebes - Masyarakat dibantu TNI dan Polri bergotong royong membersihkan puing-puing rumah dan sejumlah kios buah di kawasan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah yang hancur setelah diterjang truk tronton bermuatan gula pasir, Minggu petang, 20 Mei 2018.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (22/5/2018), bersih-bersih ini dilakukan setelah Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng usai melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan yang telah merenggut belasan korban jiwa ini.

Aktivitas ini sempat menarik perhatian warga dan menyebabkan arus kendaraan tersendat. Sementara itu, polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU lalu lintas.

Kronologi kejadian berawal sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu, truk tronton yang melintasi Fly Over Kretek dalam kondisi normal atau stabil.

Kemudian sekitar pukul 15.50 WIB, truk melewati flyover Jalan Raya Pangeran Diponegoro, Desa Jatisawit, Bumiayu. Rupanya rem truk blong. Ditambah kondisi jalan menurun, sehingga membuat laju truk tak terkendali dan oleng.

Hingga tepat pukul 16.00 WIB, sang sopir masig belum bisa mengendalikan laju truk. Hingga tabrakan pun tak terelakkan.

Sang supir akhirnya banting stir ke kiri menabrak mobil Nopol E 1085 RE yang dikemudikan Rasidin (38), warga RT 5 RW 2 Desa Wanggup Kecamatan Indramayu Jawa Barat. Lalu menabrak belasan motor, dan kerumunan warga.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya