Komnas HAM Perpanjang Masa Tugas Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan

Tim ini dibentuk Komnas HAM sejak Februari 2018. Tim tersebut terdiri dari Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mei 2018, 15:12 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 15:12 WIB
Komnas Ham menyampaikan perkembangan pemantauan kasus Novel Baswedan (Liputan6.com)
Komnas Ham menyampaikan perkembangan pemantauan kasus Novel Baswedan (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperpanjang masa tugas tim pemantauan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Berdasarkan sidang paripurna pada Mei 2018, Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama tiga bulan ke depan," ujar Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Sandrayati mengatakan, perpanjangan masa tugas lantaran beberapa faktor. Salah satunya karena tim masih melakukan pendalaman informasi dan data ke beberapa pihak.

Tim ini dibentuk Komnas HAM sejak Februari 2018. Tim tersebut terdiri dari Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.

Tim tersebut telah bekerja selama tiga bulan dan telah melakukan beberapa hal. Yakni mengambil keterangan dari Novel, penasihat hukumnya, para saksi, olah tempat kejadian perkara hingga bertemu dengan pimpinan KPK dan penyidik Polri yang menangani kasus ini.

Sandrayati mengaku, tim juga sudah menerima sejumlah informasi, data serta mengolah dan merangkai peristiwa dari berbagai sumber. Namun lantaran masih membutuhkan waktu, maka masa kerja tim tersebut diperpanjang tiga bulan ke depan.

"Tim sedang menyusun laporan akhir khususnya penyusunan fakta dan kerangka teori hukum dan HAM," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya