Sepakati Definisi, DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Terorisme

Dalam RUU Terorisme ini diatur tentang perlindungan HAM terhadap teroris, di antaranya tidak melakukan perlakuan kejam, tidak menghina harkat martabat, dapat didampingi pengacara serta dapat bertemu dengan keluarga.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Mei 2018, 06:45 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2018, 06:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR akhirnya men-sahkan Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Jumat 25 Mei 2018 kemarin.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (26/5/2018), pengesahan ini menyusul tercapainya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme alternatif kedua, yaitu menambah frasa dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Dalam RUU Terorisme ini diatur tentang perlindungan HAM terhadap teroris, di antaranya tidak melakukan perlakuan kejam, tidak menghina harkat martabat, dapat didampingi pengacara serta dapat bertemu dengan keluarga.

Dalam UU ini juga diatur mengenai perlindungan bagi korban terorisme. Khususnya terkait aturan pemberian bantuan medis, rehabilitasi, santunan, dan kompensasi yang berlaku surut.

"Dengan ini maka sekarang bola ada di pemerintah. Hari ini juga kami akan mengirim surat ke pemerintah supaya segera di undang-undangkan, sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi jangan kambing hitamkan DPR. Kita mengimbau pemerintah untuk bisa melaksanakan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Hal ini tentunya patut menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan upaya antisipasi agar kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia tetap terjaga," jelas Ketua DPR Bambang Soesatyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya