Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyatakan, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tidak lagi relevan dikaitkan dengan dwifungsi ABRI layaknya kasus di masa orde baru.
Hal tersebut, disampaikan Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar di Komisi I DPR membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Senin (3/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
"Menurut hemat saya, tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi. Saya sepakat menempatkannya, saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menterinya," ujar Hasanuddin.
Advertisement
Hasanuddin mencontohkan prajurit dengan latar belakang pendidikan yang sesuai, maka dapat mengisi jabatan di kementerian teknis terkait. Misalnya, lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ditempatkan di Kementerian Pertanian.
"Kalau hanya lulus di Akmil, ya mohon maaf kami belajarnya bertempur. Tapi kalau ditempatkan di Bulog, ya belajar sedikit mungkin belajar banyak," ungkap Hasanuddin.
Hati-Hati
Selain itu, Hasanuddin juga menyinggung agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto berhati-hati soal pernyataan Prajurit masuk ranah sipil atau menyebut militer punya peran multifungsi di masyarakat.
“Menurut hemat saya tidak benar itu Panglima. Tolong dicatat. Ngawur itu. Multifungsi di mana dan bagaimana?” ungkapnya.
Advertisement
Revisi UU TNI
Diketahui, Revisi UU TNI telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil yang disebut berpotensi menjadi dwifungsi ABRI layaknya Orba.
