Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Depok akan menjatuhkan vonis kepada tiga bos First Travel hari ini, Rabu (30/5/2018). Kuasa hukum korban, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan tak ambil pusing dengan berapa lama hukuman kurungan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Namun ada yang membuatnya lebih khawatir.
"Mau 20 tahun atau satu hari pun sebenernya kita enggak mau tahu. Yang terpenting aset dikembalikan," katanya melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com.
Para korban, lanjut dia, ingin aset kembali diserahkan kepada mereka untuk digunakan berangkat umrah. Yang jadi persoalan, mereka khawatir vonis nanti akan memutuskan aset First Travel diserahkan pada negara.
Advertisement
Dalam tuntutannya, Jaksa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga menjadi salah satu dasar kekhawatiran para korban.
"Sebagian besar putusan pekara TPPU menyerahkan aset ke negara," keluh Riesqi, yang mengaku mendapat mandat dari 2500 korban First Travel.
Ia lantas merujuk kasus investasi Pandawa Grup yang merugikan nasabah. Dalam vonis hakim, menurut Riesqi, aset pelaku dijadikan aset negara.
Bila hal yang sama terjadi dalam kasus First Travel, nasib korban makin tidak jelas. Sebab, kerugian mereka akibat penipuan dan penggelapan uang oleh pengelola First travel tak akan diganti.
"Padahal di sini korbannya mereka, bukan negara," Riesqi menambahkan.
Lembaga bentukan Kejaksaan
Ia berharap putusan hakim akan menyerahkan aset First Travel Perhimpunan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel yang dibentuk Kejaksaan. Wadah itu rencananya akan menjadi lembaga yang mengelola dana korban First Travel untuk memberangkatakan umrah.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement