HEADLINE: Ketok Palu untuk 3 Bos First Travel, Bagaimana Nasib Korbannya?

Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mei 2018, 00:07 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 00:07 WIB
Pasangan Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman bersama istrinya Anniesa Hasibuan memberi keterangan saat menjalani sidang di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Sedangkan Anniesa Hasibuan di vonis 18 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel. Mereka terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, istrinya yang merupakan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik Anniesa, diganjar hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Negeri Depok Sobandi, Rabu (30/5/2018).

Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara Kiki diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan.

Dalam sidang vonis di persidangan, 529 aset milik First Travel dirampas oleh negara. Majelis hakim, Sobandi menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti yang harus dirampas. Meski, ada sejumlah barang yang diperintahkan untuk dikembalikan.

"Pada intinya majelis hakim sependapat, kecuali barang bukti pada poin 1 sampai dengan 529 tuntutan yang di mana barbuk (barang bukti) tersebut agar dirampas oleh negara," kata dia.

Sobandi membeberkan, sejumlah barang bukti yang dirampas negara antara lain, dua unit AC 1 PK merk Panasonic. Beberapa pucuk airsoft gun berbagai merek.

"Satu pucuk airsoft gun berbentuk senjata bareta , satu pucuk airsoft gun laras panjang, satu pucuk airsoft gun laras panjang jenis armerli, satu pucuk airsoft gun laras panjang berjenis marvitel, satu pucuk airsoft gun laras panjang," kata dia.

"Lalu satu pucuk airsoft gun laras panjang 19239, satu pucuk laras panjang warna coklat, satu buah pedang replika, 10 bulir airsoft gun, 10 butir replika airsoft gun LO, 13 tabung gas kecil silver, 2 botol tabung gas silver dirampas untuk negara," sambung dia.

Sementara itu, hakim anggota Teguh Arifianto menjelaskan alasan perampasan itu. "Jadi kenapa dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," ungkap dia.

"Itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset. Nah sumber pembeliannya bukan dari satu orang jemaah tapi ribuan jemaah. Nah sementara pihak kejaksaan dalam tuntutannya meminta supaya diserahkan kepada jemaah melalui pengelolahya. Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, tidak mau ngurusin barbuk tersebut," hakim Teguh menandaskan.

Mendengar putusan vonis tersebut, Andika dan istrinya, Anniesa mengajukan banding. "Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," kata Andika.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Siti Nuraida alias Kiki justru bimbang. "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu tujuh hari," ungkap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman juga mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menentukan sikap ke depan. "Kami pikir-pikir dulu, majelis," kata dia.

Infografis Vonis untuk Bos First Travel
Infografis Vonis untuk Bos First Travel (Liputan6.com/Abdillah)

Sementara, penasihat hukum bos First Travel, Wirananda menyatakan, pihak pengacara akan mendiskusikan langkah lanjutan.

"Kisi-kisi sedikit, dalam 1-3 hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan kami ambil ke depannya. Yang jelas kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2-3 hari ke depan," kata dia.

Dia menyatakan, pihak pengacara kemungkinan akan mengajukan banding. Salah satu pertimbangannya mengenai aset.

"Harapan besar dari kami aset-aset yang dimiliki oleh First Travel ini dipergunakan dan seluas-luasnya untuk kepentingan jemaah, artinya untuk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah. Itu sih," kata dia.

Mengenai pernyataan aset disita negara, dia mengaku belum tahu teknisnya seperti apa. Apakah negara bertugas untuk mengamankan, melindungi, atau dikembalikan lagi.

"Mungkin kalau untuk aset harapan besar saya negara atau siapapun itu manfaatkan aset sebaiknya untuk jemaah, kepentingan untuk jemaah," kata dia.

Dia mengatakan, kliennya sebenarnya sudah sepakat agar aset yang ada dipakai untuk jemaah korban First Travel berangkat ke Tanah Suci.

"Tanggung jawab moril paling berat bagi Bu Anniesa, dia mengatakan akan memberangkatkan (jemaah) bagaimana pun caranya," kata pengacara bos First Travel itu.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Jemaah Menuntut Aset

Empat Calon Jemaah Korban Penipuan Dihadirkan dalam Sidang First Travel
Suasana sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah First Travel di PN Kota Depok, Senin (12/3). Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon anggota jemaah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sidang vonis ini juga dihadiri puluhan korban penipuan umrah First Travel. Ruangan sidang dipadati jemaah umrah yang penasaran dengan putusan majelis hakim. Demi menjaga kelancaran persidangan, sejumlah aparat kepolisian pun dikerahkan.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum korban, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, tak ambil pusing dengan berapa lama hukuman kurungan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Namun ada yang membuatnya lebih khawatir.

"Mau 20 tahun atau satu hari pun sebenernya kita enggak mau tahu. Yang terpenting aset dikembalikan," kata Riesqi melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com.

Pria yang mengaku mendapat mandat dari 2.500 korban First Travel ini mengatakan, para korban ingin aset kembali diserahkan kepada mereka untuk digunakan berangkat umrah.

Kuasa hukum 13 agen, Jesi Ariyanto menambahkan, aset bos First Travel mencapai Rp 300 miliar. Namun, kenyataan yang diterima pihaknya hanya Rp 20 miliar.

"Tidak mungkin cukup dibagikan 63 ribu jemaah. Sementara kita sendiri yang 13 agen cukup. Tapi ini banyak korban lain yang perlu diperjuangkan juga," kata Jesi.

Sementara itu, korban First Travel, Taufik mengatakan, dia menghormati vonis majelis hakim terhadap tiga bos First Travel. Namun, tetap tak bisa menerima mengenai uang para jemaah yang disetorkan ke rekening para bos First Travel.

Taufik mengatakan, setelah vonis tidak berhenti begitu saja. "Kami masih bergerak memperjuangkan aset-aset. Tapi untuk saat ini kami belum bisa menjelaskan secara rinci," kata dia kepada Liputan6.com.

Pria yang mengaku selalu mengikuti persidangan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat mengatakan, kuasa hukum terdakwa telah mengumumkan aset bos First Travel mencapai Rp 200 miliar. Sehingga selaku salah pihak pihak yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagai pengurus pengelolaan aset First Travel, dia keberatan.

"Kita cuma menerima Rp 20 miliar - Rp 25 miliar. Jadi masih sekitar 180 miliar. Maka itu kami tadi keberatan," kata dia. Lantaran, Rp 20 miliar tersebut, tidak mungkin memberangkatkan jemaah umrah.

Dia mengatakan, sebagai pelapor kasus ini, dia tetap ingin berjuang bersama-sama dengan para jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel. Karena itulah, pihaknya memutuskan masalah aset 3 bos First Travel diserahkan ke negara.

Sementara itu, calon jemaah Kiki Muftya menilai, hukuman kepada tiga bos First Travel sudah maksimal.

"Cuma permintaan jemaah tetap uang dikembalikan, cuma kemungkinan berangkat kecil. Terus tadi katanya asetnya disita negara. Saya tidak tahu deh kelanjutannya," kata perempuan yang sudah membayar Rp 14,3 juta untuk mengikuti umrah pada 2015.

Korban lain, Surya Justina, warga Beji, Depok yang merupakan agen First Travel mengaku telah menyetor uang hingga Rp 1 miliar ke First Travel. Menjadi agen sejak Februari 2016, namun belum ada jemaah yang diberangkatkan umrah ke Tanah Suci.

"Saya ini korban sudah benar-benar menderita lahir batin. Secara manusiawi untuk saya merasa tidak puas dengan dijatuhi hukuman hanya 20 tahun, 18 tahun, 15 tahun. Denda yang menurut kami tidak sebanding dengan uang para jemaah yang telah disetorkan," kata dia kepada Liputan6.com.

Surya mengatakan, meskipun menghormati putusan majelis hakim, dia berharap para bos First Travel tersebut divonis seumur hidup.

"Itu mungkin sudah maksimal. Semua dari jemaah maunya seumur hidup. Yang penting aset. Kalau jemaah saat ini yang penting aset," kata dia.

Dia juga berharap, bos First Travel tersebut kooperatif dalam memberikan informasi aset supaya segera mengembalikan kepada jemaah.

"Yang dihitung ke kejaksaan kan nggak mungkin cukup. Nah justru itu. Aset yang ada tidak memungkinkan untuk dibagikan," kata dia.

Dia pun akan tetap memperjuangkan untuk mendapatkan hak-hak jemaah. "Kami akan perjuangkan tetap aset itu. Kita tengah memburu aset itu. Kami belum bisa memberitahukan karena sedang mengkoordinasikan dengan kuasa hukum dan pihak-pihak terkait," kata dia.

 

Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Kiki Adik Bos First Travel
Petugas memborgol Komisaris First Travel Kiki Hasibuan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah subsider 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, tiga bos travel perjalanan umrah First Travel divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Andika Surachman divonis 20 tahun, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, sementara Siti Nuraida alias Kiki diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Sobandi, meskipun ketiganya divonis bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang, ada alasan yang membuat hukuman ketiganya berbeda. Seperti Anniesa divonis lebih rendah dua tahun dari suaminya, Andika.

"Mengadili, menetapkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dan terdakwa Annisa Hasibuan dengan pidana selama 18 tahun. Pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 10 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana masing-masing selama 8 bulan," kata dia.

Sobandi menerangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materil dan penderitaan bagi korban. Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jemaah," ungkap dia.

Sobandi melanjutkan, untuk Andika Surachman tidak ada hal yang meringankan. "Tidak ada satu pun maupun meringankan," ujar dia.

Sedangkan Annisa Hasibuan diberikan keringanan. "Terdakwa Annisa memiliki anak yang berusia di bawah dua tahun," jelas hakim.

Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan Kiki dalam kasus yang juga menjerat kakak kandungnya, Anniesa Hasibuan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar dan merugikan materil bagi korban," kata Hakim Ketua Sobandi.

Hakim juga menyatakan, Kiki sudah menikmati kekayaan yang didasarkan dari uang jemaah yang mendaftar untuk umrah di First Travel. Dia juga belum mengembalikan uang jemaah.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah Kiki bukan pelaku utama dalam kasus penipuan dan penggelapan duit jemaah First Travel. "Terdakwa bukan pelaku utama dari perbuatan ini," ucap Sobandi.

Gaya Hidup Mewah

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, korban First Travel yang gagal ke Tanah Suci mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000.

Sebagian besar uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi ketiga bos First Travel. Seperti membiaya perjalanan wisata keliling Eropa, membiayai event. Selain itu, membeli restoran Golden Days seharga Rp 12 Miliar. Selain itu, mengakuisisi perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa senilai Rp 1 miliar. Lalu, membiayai perjalanan umrah sejumlah artis.

Anniesa Devitasari Hasibuan juga kerap dengan membeli barang-barang bermerek. Misalnya tas mewah merek Gucci, Furla, Louis Vuitton. Meskipun, ada juga yang dialokasikan untuk membiayai operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen.

Akibatnya pengelolahan keuangan yang amburadul itu 63.310 calon jemaah harus menelan pil pahit karena hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci mekah. Uangnya yang sempat disetorkan pun raib.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada ketiga terdakwa lantaran JPU mengendus adanya upaya penyamaran uang jemaah. Andika Surachman Cs memindahkan sebagian uang jemaah ke rekening pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.

Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.

Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.

Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya