Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan akan hadir memenuhi pemanggilan kepolisian atas laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Polda Metro Jaya.
"Ya benar. Saya hari ini, Kamis 31 Mei 2018 jam 11.00 hadiri panggilan Polda Metro atas laporan PKPI," ujar Hasyim lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Hasyim menyebutkan, ini merupakan pemanggilan pertamanya. Pemeriksaan sendiri akan dilakukan oleh Unit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Panggilan pertama," sebut Hasyim.
Diketahui, Komisioner KPU Hasyim Asyari resmi dilaporkan Kuasa Hukum PKPI Reinhart Halomoan pada tanggal 16 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh KPU terhadap PKPI melalui media elektronik.
Hasyim dilaporkan oleh Kuasa Hukum PKPI Reinhart atas dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui media elektronik lewat isi Laporan Polisi dengan nomor : TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Reinhart mengungkapkan, pernyataan KPU mengenai rencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas hasil gugatan yang memenangkan PKPI di PTUN merupakan 'teror', yang dapat menurunkan kepercayaan bagi partainya. Karena di dalam pernyataan itu, disampaikan pula imbas jika dimenangkannya PK oleh KPU, maka dapat membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kami melaporkan Bapak Hasyim Ashari Komisioner KPU (terlapor), karena rupanya terlapor memberikan pernyataan kepada media, isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali, namun hal ini dia teruskan dengan kalimat pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu," kata dia.
Â
Tidak Melanjutkan PK
Namun, sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari telah menyatakan pihaknya tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Keputusan itu diambil berdasarkan konsekuensi dari Peraturan MA atau PerMA Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan tidak dapatnya dilakukan upaya hukum, termasuk PK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement