Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemberian kompensasi terhadap para korban sederet aksi terorisme yang berkaitan dengan terdakwa Aman Abdurrahman, dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon yang merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu korban peristiwa bom di Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur," kata hakim ketua Akhmad Jaini saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Total kompensasi disebut hakim, jumlahnya mencapai Rp 1,017 miliar. Nantinya, penggantian biaya tersebut dicairkan oleh negara kepada yang bersangkutan, melalui Kementerian Keuangan.
Advertisement
Lewat berkas tuntutan jaksa, ada 16 nama korban yang berhak mendapat kompensasi atas peristiwa di dua tempat kejadian tersebut.
"Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," jelas hakim Akhmad.
Dalam masa persidangan, JPU diketahui kerap menghadirkan para korban dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aksi yang disebut digerakkan terdakwa Aman. Seperti di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin Jakarta, bom Kampung Melayu Jakarta, dan penusukan polisi di Sumatera Utara, serta penembakan polisi di Bima.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aman Divonis Mati
Sebelumnya, teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme berupa pengeboman di Thamrin pada 2016.
"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menurut JPU, tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman Abdurrahman.
"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.
Advertisement