Hakim Kabulkan Kompensasi untuk Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu

Lewat berkas tuntutan jaksa, ada 16 nama korban yang berhak mendapat kompensasi atas peristiwa di dua tempat kejadian tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jun 2018, 14:36 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 14:36 WIB
20170114-Setahun-Bom-Thamrin-JT1
Karangan buga di Pos Polisi di MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Sabtu (14/1). Aksi Damai yang diinisiasi oleh Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyitas Indonesia (YPI) ini sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pemberian kompensasi terhadap para korban sederet aksi terorisme yang berkaitan dengan terdakwa Aman Abdurrahman, dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon yang merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu korban peristiwa bom di Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur," kata hakim ketua Akhmad Jaini saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Total kompensasi disebut hakim, jumlahnya mencapai Rp 1,017 miliar. Nantinya, penggantian biaya tersebut dicairkan oleh negara kepada yang bersangkutan, melalui Kementerian Keuangan.

Lewat berkas tuntutan jaksa, ada 16 nama korban yang berhak mendapat kompensasi atas peristiwa di dua tempat kejadian tersebut.

"Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363," jelas hakim Akhmad.

Dalam masa persidangan, JPU diketahui kerap menghadirkan para korban dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aksi yang disebut digerakkan terdakwa Aman. Seperti di Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin Jakarta, bom Kampung Melayu Jakarta, dan penusukan polisi di Sumatera Utara, serta penembakan polisi di Bima.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aman Divonis Mati

Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan kawalan ketat polisi bersenjata seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Sidang dilanjutkan 1 Juni dengan agenda tanggapan Jaksa atas pledoi terdakwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme berupa pengeboman di Thamrin pada 2016.

"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menurut JPU, tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman Abdurrahman.

"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya