Halangi Penyidikan KPK, Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 7 Tahun Penjara

Bimanesh dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 18:55 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 18:55 WIB
Bimanesh Sutarjo Jalani Sidang Keterangan Ahli
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/5). Sidang mendengar keterangan saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut KPK menuntut enam tahun pidana terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter rumah sakit Medika Permata Hijau, terdakwa perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Bimanesh juga dituntut membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Bimanesh Sutarjo pidana penjara enam tahun denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampi membayar maka diganti tiga bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Bimanesh dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.

Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian Novanto masuk ke rumah sakit.

Pada pertimbangan tuntutan jaksa, juga ditampilkan hal hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan turut serta membantu menghalangi penyidikan seorang tersangka korupsi. Bimanesh juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, Bimanesh bersikap sopan selama persidangan, membuka peran pihak lain yaitu Fredrich Yunadi dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi,” ujarnya.

Ia pun dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya