Bimanesh Geram Fredrich Yunadi Sebar Foto Novanto Terbaring di Rumah Sakit

Bimanesh menyesali tulisannya yang ditempel pada pintu kamar inap Novanto justru disalahgunakan Fredrich sebagai bentuk larangan dokter menemui pasien.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2018, 15:56 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 15:56 WIB
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwa merintangi penyidikan korupsiE-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan Setya Novantopada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). Sidang mendengar keterangan Setya Novanto sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidik korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo menyesali tindakan Fredrich Yunadi selama Setya Novanto menjalani perawatan medis di rumah sakit Medika Permata Hijau. Ada dua hal tindakan Fredrich yang dianggap Bimanesh melampaui batas.

Pertama, Bimanesh menyesali tulisannya yang ditempel pada pintu kamar inap Novanto justru disalahgunakan Fredrich sebagai bentuk larangan dokter menemui pasien. Padahal, dia mengaku tulisan tersebut sekedar imbauan bukan larangan.

"Anda paham tulisan anda itu akhirnya disalahgunakan Fredrich?" tanya jaksa Kresno Anto Wibowo, Kamis (7/6).

"Iya akhirnya saya kaget wah ini apa-apaan, tulisan saya itu maksudnya imbauan agar pasien istirahat, jika memang ada pihak yang berkepentingan silakan (melihat kondisi pasien)," ujar Bimanesh saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan penyidik KPK saat memberikan keterangan pada sidang sebagai saksi, Fredrich melarang penyidik menemui Novanto yang tengah dirawat di kamar rawat inap VIP nomor 323 dengan rujukan tulisan Bimanesh.

Selain itu, Bimanesh juga mengaku pernah memarahi Fredrich akibat menyebar luaskan foto Setya Novanto. Sesuai dengan etikanya, kondisi pasien dilarang untuk disebarluaskan tanpa kepentingan apapun.

Sementara Fredrich justru menyebar luaskan foto ke media sosial. "Pagi itu foto-foto pasien ada di media sosial saya tanya kenapa bisa keluar, rupanya dia yang foto dia yang sebarkan saya tegur dia saya enggak setuju ini kan rumah sakit bukan rumah anda," ujarnya.

Diketahui Bimanesh didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.

Dalam perkara ini Bimanesh disebut melakukan rekayasa diagnosis kepada Novanto. 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya