Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakatan akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pengkajian itu, kata dia, guna mengetahui apakah putusan itu sejalan dengan konstitusi.
"Tapi nanti kita akan kaji juga apakah keputusan sejalan dengan konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Menurut Fadli, adanya pasal pemanggilan paksa diperlukan untuk chek and balance. Serta bisa berimbas dengan pada fungsi pengawasan DPR.
Advertisement
"Kita kaji keputusan kalau sudah masuk secara resmi pada kita tetapi saya kira dalam rangka fungsi chek and balance diperlukan hal itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD, DPRD (UU MD3).
Beberapa pasal digugat diurai seperti, pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen, dan pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.
Terkait pasal 73, MK berpendapat hal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Pasal 73 ayat 3 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6, UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD, lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 29, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187, dianggap bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Anwar Usman.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â