Golkar Pastikan JK Tak Ikut Pilpres Lagi

Dikaitkannya nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan JK untuk Pilpres 2019, disebutkan hanya sebagai dinamika politik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jun 2018, 08:06 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2018, 08:06 WIB
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan Asian Games 2018
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla berisap memimpin rapat terbatas persiapan Asian Games 2018, Jakarta, Senin (28/5). Rapat tersebut untuk memastikan persiapan pesta olahraga terbesar di Asia berlangsung lancar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus memastikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak akan maju lagi dalam pemilihan presiden mendatang. Hal ini, kata Lodewijk, terlihat dari pernyataan yang beberapa kali disampaikan oleh JK. 

"Dari beberapa statement disampaikan Pak JK, Beliau sudah mengambil sikap akan istirahat menikmati masa tua untuk berjalan dengan cucu, tentu kita hargai, itu Beliau sampaikan, Pak JK tidak akan maju atau mencalonkan diri," kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat 29 Juni 2018. 

Berhembusnya kabar yang mengaitkan nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan JK untuk Pilpres 2019, mantan Danjen Kopassus ini menilai, kabar tersebut baru sebatas dinamika politik. 

"Tentunya banyak tafsir tentang itu, itulah yang akhirnya orang brpikir wah Pak JK akan maju lagi. Tapi kita tunggu lagi saja," lanjut dia. 

Sejumlah pihak menyebutkan, meski JK tidak lagi ikut pilpres namun dia akan menjadi king maker dalam memasangkan calon presiden dan calon wakil presiden di 2019.
 
"Tentunya kami sangat menghargai dan menghormati segala kontribusi peran buah pikiran Pak JK, membesarkan Partai Golkar," ujar Loedewijk.
 
 

MK Hentikan Langkah JK

Sebelumnya, Mahkmah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang menginginkan JK bisa ikut pilpres lagi. 
 
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebutkan, pencalonan diri sebagai presiden atau wapres maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama. 
 
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Dengan penolakan ini, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa lagi ikut Pilpres. 
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya