Kemendagri Hormati Pengesahan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Kementerian Hukum dan HAM telah memberi nomor pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jul 2018, 15:41 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 15:41 WIB
banner larangan eks koruptor jadi caleg
banner larangan eks koruptor jadi caleg (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM telah memberi nomor pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat soal larangan eks napi korupsi menjadi caleg. Maka, dengan sudah diberi nomor, peraturan KPU telah sah diundangkan.

"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dia menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas. Yakni, menunggu langkah yang diambil Kemenkumham. Karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan.

"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," ucap Bahtiar.

Soal adanya kemungkinan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg digugat, dia mengatakan, telah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodasi hal itu. Jika memang ada yang tak puas atau tak setuju, mereka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujar Bahtiar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cepat Selesai

Permohonan pengujian itu sendiri, masih kata dia, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja.

"Sejak Peraturan KPU diundangkan. Dan MA harus memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) palinglama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Pengujian Peraturan KPU oleh MA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Dia meyakini, proses hukum di MA bisa cepat selesai. Dengan begitu, tidak akan menganggu tahapan pemilu. Karena dalam Pasal 76 ayat (4) UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima mahkamah.

"Jadi tak mengganggu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya