Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu surat pemberitahuan atas status tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah. Kedua kepala daerah itu menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Surat pemberitahuan atas status kepala daerah tersebut dari KPK agar bisa segera menonaktifkan mereka.Â
Baca Juga
"Kita nunggu register (surat). Kalau registernya sudah diserahkan oleh KPK tentunya segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Plt," ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, jika memang sudah ada surat dari KPK, pihaknya langsung menerbitkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk Irwandi Yusuf.
"Nah kalau registernya terbitnya hari ya hari ini juga kita terbitkan tentang Plt oleh Wakil Gubernur. Itu sudah hal biasa. Begitu kejadian, langsung ditunjuk Plt, Wakilnya nanti yang akan jadi Plt," Hadi menandaskan.
KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Selain Irwandi Yusuf, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menduga ada pemberian dari Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
"Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah," ucap Basaria.
Advertisement