Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akhirnya bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu 15 Juli 2018. Dia memuji apa yang dilakukan KPK tersebut.
Sofyan menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga
"Dirut PLN sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku," ujar Sofyan di Kantor PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Advertisement
Sofyan menambahkan, dirinya kooperatif dan menyambut baik kedatangan 10 orang dari KPK yang melakukan penggeledahan di rumahnya. Dia juga memberikan sejumlah informasi dan dokumen terkait proyek PLTU Riau-1.
Sofyan menyebut, proses penggeledahan di rumahnya dilakukan secara fair dan terbuka. Dia bahkan memuji kinerja utusan lembaga antirasuah tersebut saat menggeledah rumahnya.
"Dirut (PLN) bangga dengan cara kerja profesional yang dilakukan oleh KPK," ucapnya.
Sofyan berujar, PLN dan KPK selama ini memiliki hubungan kerja sama berupa nota kesepahaman dalam mengawal proyek-proyek perusahaan pelat merah tersebut. Dia menyatakan, kerja sama dengan KPK terkait pencegahan korupsi akan semakin erat dan proaktif pasca-pengungkapan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"PLN akan terus kooperatif untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK," Sofyan memungkasi.
Penggeledahan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir diJalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa beberapa dokumen penting dengan menggunakan empat koper dan juga empat kardus berwarna cokelat berukuran sedang.
Selain rumah Dirut PLN, KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya, yakni rumah tersangka EMS, rumah tersangka JBK, kantor tersangka JBK, apartemen JBK dan rumah Dirut PLN.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement