Pengacara Korban Pengeroyokan Sebut Mobil B 88 NTT Sering Dipakai Herman Hery

Pengacara mengaku heran kliennya harus menjalani pemeriksaan dalam kasus yang dilaporkan oleh sopir adik Herman Hery.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2018, 12:17 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 12:17 WIB
Polisikan Herman Hery, Pelapor Tunjukkan Sejumlah Gambar
Pelapor penganiayaan, Ronny Yuniarto (tengah) bersama sang istri (kiri) usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/6). Ronny diduga menjadi korban penganiayaan seorang anggota Komisi III DPR, Herman Hery. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil seorang pengendara mobil bernama Ronny Yuniarto Kosasih untuk diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Pardan, sopir adik kandung anggota Komisi III DPR RI Herman Hery. Pemeriksaan itu merujuk buntut insiden di Jalan Alteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Jadi hari ini saudara Ronny diperiksa dalam keterkaitan laporan si Pardan," kata pengacara Ronny, Yanuar Bagus Sasmito saat tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (18/7/2018).

Dia mengaku heran kliennya harus menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Pasalnya, kliennya tak melihat sosok Pardan saat terlibat cekcok mulut dengan penumpang mobil Rolls Royce berpelat nomor B 888 NTT yang salah satunya diduga Herman Hery.

"Tapi perlu kami tegaskan masalah seperti ini bahwa kami dan klien kami khususnya tidak pernah berhubungan dengan makhluk si Pardan. Itu sama sekali tidak pernah ada hubungan, apalagi mereka berani mengatakan bahwa dia pada saat waktu itu berantem dengan klien kami bernama Ronny," ujar Yanuar.

Selain itu, dia menduga Herman sengaja merekayasa kasus yang dilaporkan sopir adiknya, Yudi Adranacus. Sosok Pardan, lanjut dia, sengaja dimunculkan agar Herman tak tersentuh hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

"Enggak ada, Pardan itu orang sebagai boneka yang ditampilkan di kalangan opini supaya masyarakat menyaksikan itu adalah Pardan. Enggak ada semua itu bohong. Semua itu fitnah. Yang melakukan Herman Hery. Semua sudah kita kaji," katanya.

Dia juga mengaku telah menanyakan kepada komunitas otomotif soal foto mobil Rolls Royce yang ada saat percekcokan di jalur busway itu terjadi. Anggota komunitas otomotif tersebut menyatakan kerap digunakan Herman.

"Jadi keterangan mereka bertiga itu menjelaskan saat waktu korban menanyakan pada komunitas otomotif pada saat itu diperlihatkan bahwa yang menggunakan mobil B 888 NTT jenis Rolls Royce itu adalah yang dipergunakan Herman Hery. Pada saat foto itu dilihat di Google ternyata kita baru tahu kalau dia anggota Komisi III dan itu anggota Herman Hery," ucap Yanuar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto atas anggota DPR Herman Hery. Dia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh anggota dewan itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Ronny, Febby Sagita menyampaikan laporan kliennya masuk di Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018 lalu.

"Kejadiannya 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB malam," tutur Febby saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/6/2018).

Ia menyebut, peristiwa itu bermula saat korban yang masuk ke jalur khusus Transjakarta atau Busway diberhentikan dan ditilang petugas. Sementara pelaku yang menumpang kendaraan Rolls Royce juga berada di ruas jalan yang sama, berada di belakang korban.

Sementara, Herman Hery geram dengan tuduhan Ronny Yuniarto bahwa dirinya terlibat insiden pengeroyokan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu 10 Juli 2018 lalu.

"Karena kasus ini kan sudah dia laporkan. Kalau dia sudah lapor, dia harus buktikan siapa yang lakukan pemukulan," tutur Pengacara Herman Hery, Petrus Salestinus saat dikonfirmasi, Jumat 22 Juni 2018.

Tak lama, sopir adik Herman melapor pada 11 Juni dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Dalam laporan tersebut, tercantum pelapor atas nama Pardan dan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya