2 Bacaleg Golkar Gugat Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg ke Bawaslu

Partai Golkar tetap mengikuti aturan yang berlaku, jika akhirnya keputusan yang muncul harus mengganti bacaleg tersebut.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 25 Jul 2018, 21:09 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 21:09 WIB
Rakernas Golkar 2018
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memukul gong saat membuka Rakernas Partai Golkar 2018 di Jakarta, Kamis (22/3). Rakernas Partai Golkar akan berlangsung pada 22-23 Maret 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Zainudin Amali membenarkan 2 bakal caleg dari partai Golkar yang merupakan mantan narapidana korupsi, mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Saya mendapatkan informasi mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujar Amali, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

Menurut Amali, mereka berhak untuk menyengketakan itu. Meskipun dia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutannya di Bawaslu.

"Peluang itu ada. Saya belum tahu gimana hasil dari Bawaslu. Mereka masih punya hak sengketakan itu," ucap Amali.

Ketua Komisi II DPR RI itu pun menegaskan, Partai Golkar tetap mengikuti aturan yang berlaku, jika akhirnya keputusan yang muncul harus mengganti bacaleg tersebut, maka partainya akan menaatinya.

"Keputusan Bawaslu itu yang akan diikuti. Kita ikuti aturan. Mereka masih sengketa Bawaslu. Berharap ada keputusan dari Bawaslu, kalau tidak ya diganti," kata dia.

Untuk bacaleg pengganti, dia menyebutkan, kewenangan berada di tangan partai. Amali pun yakin Partai Golkar telah mengantisipasi perkara itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hari Terakhir

Di lokasi yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan sengketa. Dia pun mengimbau agar para pihak yang ingin mengajukan sengketa melakukannya hari ini.

"Sekarang Rabu ini terakhir, kita lihat berapa permohonannya, verifikasi formulir materil, kemudian lihat berita acaranya. Kalau berita acaranya ada, secara formulir materil KTP ada, maka calon diterima. Kecuali kalau ada SK lagi di depan. Monggo hari ini terakhir," kata Bagja.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya