Kemendagri: Anggota DPRD Nyaleg Pindah Partai Diberhentikan Antar Waktu

Ada sejumlah aturan yang dirujuk Kemendagri untuk mengeluarkan kebijakan soal anggota DPRD yang maju caleg dari partai lain.

oleh Sunariyah diperbarui 05 Agu 2018, 11:08 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2018, 11:08 WIB
132 TPS di Jakarta Utara Diprediksi Tidak Aman
Ilustrasi: Persiapan Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Kemendagri membuat kebijakan seputar anggota DPRD yang maju menjadi calon anggota legislatif kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya. Dalam aturan itu, anggota DPRD yang nyaleg pindah partai diberhentikan antarwaktu. Aturannya pun sudah disosialisasikan ke daerah. 

"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, merujuk nomor aturan pemberhentian antarwaktu tersebut, dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Minggu (5/8/2018).

Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota. Menurut Bahtiar, fenomena caleg yang pindah partai banyak ditemui.

Aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan,anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

"Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat partai disaat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu," imbuh Bahtiar.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

" Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu," kata Bahtiar.

Ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, lanjut Bahtiar, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

" Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir," katanya.

 

Berlaku Kepada Kepala Daerah

Pemberhentian, lanjut Bahtiar, juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR atau DPRD. "Ini sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.

Bahtiar menambahkan kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Maka jika mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dan sudah masuk dalam daftar calon tetap, tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara pemerintahan.

"Hak dan kewenangannya pun tak lagi dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya