Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, sidang panel (pemeriksaan pendahuluan) permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Perindo sudah selesai. Oleh karena itu, uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut segera dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Di panelnya, sudah selesai di panel. Ya nanti tunggu aja bagaimana hasil laporan panel ke rapat permusyawaratan hakim (RPH)," kata Anwar usai menghadiri pelatikan dua hakim agung di Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu 15Â Agustus 2018.
Dia menjelaskan, RPH hakim akan membahas dan memutuskan uji materi UU Pemilu berlanjut atau tidak. Setelah diputuskan berlanjut, mereka akan melanjutkan pemanggilan pihak-pihak gugatan tersebut. Pada September mendatang, kata Anwar, pembahasan tersebut baru akan diputuskan usai sengketa pilkada di MK.
Advertisement
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Tak lama, Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Frasa tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.