Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan aplikasi khusus untuk setiap peserta Pemilu 2019 melaporkan dana kampanye. Jika para calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif DPR-DPRD-DPD telat mendaftarkan dana kampanye, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup pada 23 September 2018.
"Di awal, kalau telat di awal, maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan," tutur Arief di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Advertisement
Menurut Arief, hal itu berlaku untuk setiap caleg yang maju di seluruh satuan daerah.
Sementara usai pencoblosan, setiap peserta Pemilu 2019 pun wajib menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan kurun waktu 26 April 2019 dan batas akhir penyerahan 2 Mei 2019.
"Kalau di akhir atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Ketua KPU.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Berlaku Ketat untuk Caleg
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari menambahkan, aturan tersebut pada dasarnya berlaku ketat terhadap caleg.
Sedangkan untuk capres-cawapres, Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018 tidak mengatur sangsi atas keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye.
"Undang-Undang tidak mengatur," kata Hasyim.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement