Telat Daftar Dana Kampanye ke KPU Bisa Batal Ikut Pemilu

Ketua KPU mengatakan, setiap peserta Pemilu 2019 juga wajib menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Agu 2018, 14:02 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 14:02 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan aplikasi khusus untuk setiap peserta Pemilu 2019 melaporkan dana kampanye. Jika para calon presiden-wakil presiden dan calon legislatif DPR-DPRD-DPD telat mendaftarkan dana kampanye, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.

Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup pada 23 September 2018.

"Di awal, kalau telat di awal, maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan," tutur Arief di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Menurut Arief, hal itu berlaku untuk setiap caleg yang maju di seluruh satuan daerah.

Sementara usai pencoblosan, setiap peserta Pemilu 2019 pun wajib menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan kurun waktu 26 April 2019 dan batas akhir penyerahan 2 Mei 2019.

"Kalau di akhir atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Ketua KPU.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berlaku Ketat untuk Caleg

Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari menambahkan, aturan tersebut pada dasarnya berlaku ketat terhadap caleg.

Sedangkan untuk capres-cawapres, Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018 tidak mengatur sangsi atas keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye.

"Undang-Undang tidak mengatur," kata Hasyim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya