Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang jaringan narkoba milik anggota DPRD Langkat Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong. Pelaku ditangkap di Medan.
"Satu lagi tersangka yang terlibat kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia jaringan Ibrahim alias Hongkong bernama Syafawadi, ditangkap petugas BNN di Bandara Kualanamu, Medan, Sumut," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari kepada merdeka.com, Kamis (23/8).
Menurut dia, pelaku ini bertugas sebagai pengantar narkoba dengan speed boat. Ia melakukan hal itu bersama Daus, yang mana lebih dulu ditangkap BNN.
Advertisement
"Tersangka juga mengakui setidaknya sudah 4 kali mengantar narkoba atas suruhan Ibrahim alias Hongkong dan mendapat upah Rp 80 juta," ujarnya.
Selain itu, Arman Depari menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki harta benda milik Ibrahim alias Hongkong.
"Penelusuran harta dan aset dari tersangka Ibrahim alias Hongkong masih dalam proses pencarian, beberapa item yang sudah diamankan BNN ada buku tabungan, kartu ATM dari beberapa bank, rumah dan tanah, mobil, tanah persawahan dan kebun kelapa sawit. Pencarian saat ini difokuskan di Medan, Aceh dan Langkat," pungkasnya.
Â
Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Kronologi Penangkapan Ibrahim
Penangkapan Ibrahim bermula dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni dalam kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu, 19 Agustus 2018 dan Senin, 20 Agustus 2018.
Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa tiga karung sabu seberat sekitar 105 kilogram dan 30 ribu ekstasi.
Ibrahim ditangkap bersama 6 orang lainnya, yakni US (43) yang merupakan kepala dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, H (45) yang disebut sebagai kepala kantor pos Pangkalan Susu, H (47), Y (40), IJ (45) dan I (40).
Kemudian, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai kembali menangkap satu orang tersangka jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat yakni Ibrahim alias Hongkong. Tersangka yang kali ini berhasil diringkus adalah Firdaus alias Daus.
Dia ditangkap dalam pengembangan kasus penyelundupan sabu 105 kg dan ekstasi 30.000 butir. Daus ditangkap di bandara Aceh. "Dia baru tiba dari Kuala Lumpur," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (22/8).
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement