Idrus Marham Diduga Terima US$ 1,5 Juta dari Proyek PLTU Riau-1

Menurut Basaria, jumlah uang yang diterima Idrus serupa dengan uang yang juga diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

oleh Ady AnugrahadiFachrur Rozie diperbarui 24 Agu 2018, 20:31 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 20:31 WIB
PPolitikus Partai Golkar Idrus Marham. (Liputan6.com/Hanz)
PPolitikus Partai Golkar Idrus Marham. (Liputan6.com/Hanz)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus disebut turut menerima uang suap sebesar US$ 1,5 Juta dari pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"IM (Idrus Marham) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Saragih) sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK (Johanes)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Menurut Basaria, jumlah uang yang diterima Idrus serupa dengan uang yang juga diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus Marham dan Eni disuap Johanes agar meloloskan dirinya menggarap proyek senilai US$ 900 juta itu.

Dalam kasus ini, Idrus merupakan tersangka ketiga setelah Eni dan Johanes. Penetapan Idrus Marham sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Basaria mengatakan, dalam penyidikan kasus ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur. Yakni, para pejabat PT. Pembangkit Jawa Bali lnvestasi (antara lain President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, Corporate Secretary).

Pegawai dan Pejabat PT PLN (antara lain Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Pegawai PT PLN Batubara), Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya